SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya Banjarmasin memberi dampak kepada dunia pendidikan.
Hingga, terbit Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
SE tersebut menempatkan keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan di tengah kondisi asap Karhutla. Warga satuan pendidikan yang dimaksud mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Di tengah kondisi itu, seorang guru honorer SD Tanjung Pagar 3 Lisna, warga Jalan Gerilya, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, meninggal dunia, pada Sabtu (26/9/2026) malam.
Guru itu disebutkan meninggal dunia karena penyakit asmanya kambuh saat kabut asap terjadi di Banjarmasin.
Mendapati kabar itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ichrom Muftezar menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemko) akan mengkaji dan mengevaluasi aspirasi para guru yang mengharapkan adanya kebijakan khusus di tengah kondisi kabut asap akibat Karhutla.
Aspirasi tersebut terutama datang dari guru yang bertugas di sekolah yang berbatasan langsung dengan daerah tetangga dan terdampak asap karhutla.
“Salah satu harapannya adalah penerapan work from home (WFH) apabila kondisi udara dinilai berisiko,” ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media melalui via telpon, Selasa (29/9/2026) sore.
Tezar juga mengucapkan belasungkawa kepada salah satu guru yang meninggal dunia tersebut. “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan,” ujarnya.
Mengenai harapan para guru pendidik soal WFH, ia akan menyampaikan langsung Walikota Banjarmasin untuk menentukan kebijakan yang tepat nantinya. (shn/smr)
