Site icon Seputaran.id

ASN Tak Terlibat Kelola Sampah, TPP Terancam Dibekukan

Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tengah menyiapkan kebijakan membekukan atau tak mencairkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), jika tidak mengelola sampah dengan baik.

Kebijakan ini salah satu cara mendorong keterlibatan ASN dalam penanganan sampah sampah.

Kebijakan ini rencananya mulai diberlakukan September 2025 mendatang. Dimana para ASN wajib menunjukkan bukti pengelolaan sampah dengan baik dan benar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo,
melihat selama ini yang telah diberikan pemerintah daerah terkait sosialisasi pengelolaan sampah ke masyarakat dan ASN sudah, hanya saja masih belum masif.

“Dari 6 ribu ASN di Banjarmasin, bila diberdayakan dengan baik akan memberikan dampak positif pengelolaan sampah,” kata Edy, saat ditemui sela-sela kegiatan di Hotel, Senin (28/7/2025).

Sehingga, ASN harus melaporkan pengelolaan sampah masing-masing di rumah tangganya.

“Apakah itu dalam bentuk video dan foto bahwa sampah sudah dikelola. Nantinya di laporkan ke SKPD nya dan tugas nya Kepala Dinas (Kadis) mengawasi bahwa benar dijalankan atau tidak,” katanya.

Edy menyebut, tanggung jawab itu sifatnya bukan perorangannya, tapi SKPD menyeluruhnya. “Bila satu saja tidak melaporkan semuanya tidak dibayarkan dan ada tanggung jawab. Bila tidak dilaksanakan, TPP bakal tak dicairkan,” tegasnya.

Saat ini, kata dia, tengah menyiapkan draft nya Peraturan Walikota (Perwali) yang bakal mewajibkan ASN melampirkan bukti nyata pengelolaan sampah.

“Jadi berlaku paling tidak TPP September 2025,” tukasnya. (shn/smr)