SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memilah sampah dari rumah dan menyetorkan sampah anorganik ke Bank Sampah.
Kebijakan ini diperketat, di mana ASN diwajibkan menjadi nasabah dan menyerahkan setoran sampah mulai dari 5 kg per bulan sebagai syarat mutlak pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Salah satu Koordinator Bank Sampah di BPKPAD Banjarmasin Vera Wahyuliana menuturkan, sebelumnya aturan belum diwajibkan hingga 5 kg.
Ia mengatakan, sekarang aturan baru yang mewajibkan 5 kg untuk satu orang ASN. Sebelumnya minimal 2 kg sampah yang disetorkan per orangnya.
“Pengumpulan sampah sudah berlangsung lama, soalnya berkaitan TPP. Jadi wajib ASN mengumpulkan sampah,” ungkapnya Vera, Jumat (29/5/2026).
Untuk buktinya itu, kata dia, ada buku dan rekap tiap bulannya yang nanti dilampirkan pada pencairan TPP.
Kemudian dilaporkan juga ke DLH tiap bulannya itu. Dalam sebulan, maksimal dua kali pengumpulan.
“Jadi ASN harus melampirkan bukti nyata, seperti buku rekening atau surat keterangan setoran sampah ke bank sampah. Kelalaian dalam menyetor sampah dapat berujung pada penahanan atau pembekuan dana TPP,” tegasnya.
Ia menyatakan, sampah yang disetorkan adalah yang dikumpulkan masing-masing ASN dari rumah, lalu disetorkan ke Bank Sampah Bahemart.
Sampah yang disetorkan berupa sampah anorganik bernilai ekonomis seperti plastik, kertas, kardus, dan minyak jelantah.
“Dengan adanya aturan seperti ini tentu ASN berkontribusi pemilahan dan pengurangan sampah,” ucapnya.
Apalagi, juga ada surat edaran (SE) memilah sampah dan pengolahan sampah menjadi kompos. “Jadi tentu ASN mendukung sekali dalam mengurangi sampah dihasilkan,” tukasnya. (shn/smr)
