SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diminta untuk menaati aturan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
Adapun aturan tersebut, yakni dengan tidak mengajukan tambahan cuti atau memperpanjang cuti lebaran yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
“Maka dari itu, kami tidak sarankan mengambil cuti di bulan-bulan ini atau menggabungkan cuti itu tidak boleh,” tegas Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina di Balai Kota Banjarmasin, Senin (10/4/2023).
Ia menjelaskan, meski pengambilan cuti hak ASN, tetapi tetap tidak boleh diambil berbarengan saat cuti lebaran.
“Cukup cuti libur bersama saja. Larangan penambahan cuti lebaran sendiri, merupakan larangan yang terus rutin diingatkan kepada ASN setiap tahunnya,” jelasnya.
Sebelumnya, ada perubahan pada Cuti Bersama Libur Idul Fitri 1444 Hijriah yang awalnya dari 21, 24,25 dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.
“Dari perubahan tersebut, Pemko Banjarmasin akan menyesuaikan aturan yang ada saja,” tukasnya. (shn/smr)