SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diminta manfaatkan waktu jam kerja, bukan live di media sosial (Medsos).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar meminta seluruh jajaran ASN dan PPPK di lingkup Pemko Banjarmasin agar memanfaatkan waktu kerja sebaik-baiknya, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Walaupun sampai dengan saat ini, belum mendapatkan ada ASN dan PPPK Pemko Banjarmasin live di Medsos pada saat jam kerja.
“Tapi saya berharap semua tidak melakukan kegiatan seperti itu, difokuskan pada saat jam kerja melayani masyarakat,” ingat Tezar, saat di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (12/6/2026).
Ia menyampaikan, bila kedapatan live saat jam kerja, akan ada pemanggilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarmasin untuk diberikan teguran.
“Karena jam kerja harus dimanfaatkan untuk pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Hal ini perlu juga dukungan dari masyarakat, bila ada informasi masuk akan diterima dan langsung ditindaklanjuti.
“Bila ada informasi saat memberikan pelayan dan kedapatan di medsos live silahkan laporkan. Soalnya itu akan memecah fokus dalam bekerja,” tuturnya.
Dikatakannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, merupakan regulasi yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran jam kerja dan penyalahgunaan wewenang.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan setiap pegawai untuk menaati ketentuan jam kerja Pelanggaran terhadap penggunaan kepentingan pribadi secara berlebihan tentu melanggar kode etik dan perilaku ASN.
Adapula, Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara mengatur nilai dasar dan kode perilaku ASN yang melanggar ketentuan jam kerja atau melakukan aktivitas yang tidak produktif saat jam kerja menjadi perhatian dalam pengawasan dan pembinaan disiplin ASN sesuai peraturan perundang-undangan. (shn/smr)
