SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mengimbau Paslon Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin tidak curi start terlebih dulu, sebelum waktu kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Banjarmasin M Fachrizanoor mengatakan, terkait pemasangan – pemasangan alat peraga kampanye (APK) telah dirapatkan oleh KPU.
“Yakni terkait titik mana saja yang boleh dipasang bukan hanya berdasarkan PKPU. Tapi juga memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Banjarmasin, menyangkut estetika dan etika yang harus diperhatikan masing-masing Paslon,” jelasnya.
Apabila ada yang sudah terpasang, ia menyatakan, sebelum melakukan tindakan akan mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait.
“Jadi ada dua kemungkinan tindakan, sebagian sudah ada yang ditertibkan karena melanggar aturan Perda. Tinggal nanti menentukan dari Bawaslu Provinsi, RI dan Kabupaten/ Kota menyepakati, apakah akan ditertibkan dulu atau tidak..Jadi kami menunggu dari hasil Rakor yang dilaksanakan nanti,” jelasnya.
Terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menyatakan, menjadi sebuah pengawasan pihaknya.
Ia pun mengimbau seluruh ASN tidak mengikuti politik praktis, u tidak boleh mendukung ke salah satu calon, termasuk memberikan postingan, like dan menunjukkan gestur mendukung.
“Maka dari itu ASN harus netral, sanksi yang menghadang pemecatan soalnya terkait etik. Kita telah membentuk Pokja (kelompok kerja) netralitas ASN bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian dan Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD DIKLAT). Ke Walikota Banjarmasin juga sudah bersurat terkait netralitas ASN di Pemko Banjarmasin,” tukasnya. (shn/smr)