Site icon Seputaran.id

Aset Pasar Disperdagin Banjarmasin Bakal Diserahkan ke Perusda Pasar Rakyat 

Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rencana membuat Perusda (Perusahaan Daerah) Pasar Rakyat tengah berjalan. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) Perusda Pasar Rakyat dijadwalkan selesai pada akhir tahun atau pada Desember 2023.

Jika Perda tersebut sudah terbentuk dan Perusda Pasar Rakyat jalan, maka seluruh aset di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin nantinya bakal diserahkan kepada Perusda Pasar Rakyat.

Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar mengatakan, nilai aset pasar rakyat yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mencapai Rp 900 miliar.

“Berasal dari nilai tanah dan nilai bangunan untuk 28 buah pasar yang dikelola Disperdagin Banjarmasin,” ujarnya.

Ia melanjutkan, rencananya penyertaan modal sekitar Rp 100 MilIar untuk modal awal Perusda. Jadi nilai aset Perusda Pasar Rakyat sebesar Rp 1 triliun.

“Modal awal ini disebutnya untuk membiayai direksi, komisaris dan pegawai perusda termasuk biaya operasional,” ungkapnya.

Tezar melanjutkan, Perusda Pasar Rakyat ini leading sectornya Bidang Perekonomian Disperdagin.

“Jadi pihak kita terlibat, karena memang sementara ini pengelolaan pasar rakyat ada di kami bidang pasar,” ujarnya.

Sehingga, keberadaan Perusda Pasar Rakyat itu akan berpengaruh terhadap tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Disperdagin.

“Soalnya data dan segala macamnya masih dipegang pihak Disperdagin Banjarmasin. Makanya untuk setiap kali rapat kita dilibatkan termasuk dimintai saran-masukan terhadap aneka usaha yang nantinya akan dilaksanakan oleh Perusda Pasar Rakyat,” sebutnya.

Sementara ini, dalam pikiran Tezar, Perusda Pasar Rakyat itu mengelola fisik bangunan saja.

“Padahal bisa mengelola yang lainnya seperti penyewaan gudang, penyediaan stok bahan pokok hingga membantu menekan inflasi melalui operasi pasar,” ujarnya.

Ia melanjutkan, tantangan pembentukan Perusda ini adalah Perda No 1 tahun 2017 tentang Perusda Pasar Baiman dengan konsep hanya beberapa pasar dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

“Sehingga ketika ingin masuk ke ranah itu pembahasan Perda waktu itu, tentu akan ada dualisme pengelolaan pasar. Jadi tumpang tindih antara Disperdagin dan Perusda Pasar Rakyat. Padahal idealnya semua pasar dikelola oleh Perusda Pasar Rakyat, kita Disperdagin hanya sebagai regulator,” tukasnya. (shn/smr)