Site icon Seputaran.id

Asal Ada Kesepakatan, PKL Dibolehkan Berjualan di Lapak Pasar Wadai Ramadhan

PKL yang menggelar dagangan di lapak pedagang pasar wadai Ramadan. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar)  Banjarmasin terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) dibolehkan berjualan dan menempati lapak di Festival Pasar Wadai Ramadhan.

“Boleh saja ketika malamnya ingin berbagi rezeki, asalkan ada kesepakatan antara lapak dan PKL serta lapor ke EO. Lagipula, pemilik lapak sudah habis makanannya dijual, jadi bisa meminjam dan harus lapor juga ke pihak kami,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin Ibnu Sabil.

Ia pun mempersilakan melapor ke pihaknya dan EO bila ada menemukan jual beli lapak. Dan dipastikan akan ditindak. “Tapi hingga saat ini belum ada ditemukan jual beli lapak,” bebernya.

Menurutnya, jumlah PKL yang berjualan di tengah jalan ada tanpa lapak terdata 145. Dan dari semua itu tidak bisa tertampung dengan space yang disediakan di depan Korem. “Namun bergabung tempat parkir dan tingkat pengunjung yang ramai, lalu hingga meluber ke tengah jalan,” jelasnya.

Ia mengatakan, PKL mulai diperbolehkan berjualan pada malam sekitar pukul 19.00 Wita, karena malam itu hanya berbelanja dan menghabiskan makanan saja. “Tidak untuk belanja berbuka lagi, jadi ada mulai pengurangan,” tukasnya. (shn/smr)