SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mengantisipasi aksi kriminalitas dan pelanggaran yustisi, kawasan eks Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kuripan, Jembatan HKSN dan Taman di Antasan Kecil Barat (AKB) Banjarmasin, diawasi CCTV.
Pemasangan kamera pengawas itu perlu dilakukan, karena tiga kawasan tersebut dianggap rawan terjadi tindak pidana dan pelanggaran.
“Memang perlu kita pasang CCTV dan juga ada dari permintaan warga,” kata Penata Jaringan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin Muryadi, di kantor Diskominfotik, Kamis (24/11/2022) siang.
Terutama, kata dia, yang di eks TPS Kuripan, banyak warga mengeluhkan masih banyak orang tidak bertanggung jawab membuang sampah di lokasi itu, padahal sudah ditutup.
“Untuk Pemasangan tiga CCTV di eks TPS kuripan pada Senin (21/11/2022) tadi. Namun saat ini CCTV masih belum berfungsi lantaran akses internetnya belum terpasang,” ujarnya.
Dia menyatakan, pihaknya menargetkan pekan depan sudah bisa berfungsi CCTV di kawasan tersebut.
Sedangkan alasan pemasangan CCTV di kawasan Jembatan HKSN dan Taman AKB, karena banyaknya tindakan kriminalitas beberapa waktu lalu. Sekaligus untuk menjaga fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang kerap dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.
Muryadi mengungkapkan, pemasangan CCTV di tiga kawasan tersebut menggunakan Perubahan APBD 2022.
“Pagunya lebih dari Rp 70 juta. Dengan estimasi satu lokasi itu sekitar Rp 27 juta dengan pemasangan CCTV ada tiga sampai empat buah,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Alive Yoesfah Love menyatakan, jika CCTV di kawasan eks TPS Kuripan sudah berfungsi, pihaknya siap duduk bersama dengan Diskominfotik dan Satpol PP untuk melakukan tindakan lebih represif.
“Soalnya, upaya persuasif telah gencar dilakukan jajarannya, mulai dari memagari lokasi eks TPS dengan seng, menaruh pot bunga hingga menempatkan personel Satpol PP. Namun tetap saja hal tersebut tidak membuat oknum warga sadar atau jera,” ketusnya.
Dia pun menegaskan, akan menindak tegas oknum yang kedapatan dan terekam CCTV membuang sampah di eks TPS Kuripan.
“Jadi kalau kedapatan langsung kita kenakan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring). Mengingat sudah cukup lama pihaknya mesosialsasikannya kepada warga,” tukasnya. (shn/smr)