Site icon Seputaran.id

Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kalsel Naik 50 Persen

Wakil Ketua DPRD Kalsel M. Syaripuddin atau disapa Bang Dhin. saat diwawancarai soal kasus kekerasan perempuan dan anak. (foto : putza/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengalami kenaikan yang signifikan mencapai 50 persen.

Hal tersebut disampaikan, Ketua DPRD Kalsel M. Syaripuddin atau yang akrab disapa Bang Dhin usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalsel, Rabu (7/03/2023).

“Kami menyarankan kepada dinas P3A Kalsel untuk bisa membuat satu terobosan baru melibatkan seluruh stakeholder khususnya desa atau kelurahan yang ramah perempuan dan anak,” ujarnya.

Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara nomor 4 terbesar di dunia, dari 270,2 juta populasi 49,5 persen itu perempuan dan 30,1 persen anak-anak.

Oleh karena itu pihaknya meminta, SKPD konsen terhadap permasalahan-permasalahan terhadap perempuan dan anak.

Bang Dhin juga menyarankan, Dinas P3A Banjarmasin melakukan berbagai riset terkait  penyebab terjadinya peningkatan angka kekerasan.

“Bisa melakukan riset sehingga dari hasil riset akan terbit rencana aksi daerah yang akan disampaikan ke kabupaten/kota, sehingga rencana di daerah akan menjadi program kerja,” paparnya, Rabu (8/3/2023) siang.

Adapun jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kalsel, pada 2019 ada 285 kasus, lalu 2020 dengan 297 kasus, kemudian 2021  terdapat 448 kasus, sedangkan di 2022 berjumlah 668 kasus.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala DP3A Kalsel Adi Santoso, dari 2019 hingga 2022, angka kekerasan terhadap perempuan maupun anak mengalami peningkatan.

“Kenaikan angka kekerasan ini tentunya menjadi perhatian yang serius kami,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya selalu berupaya untuk menekan jumlah kasus tersebut. “Kami juga sudah membentuk Unit perlindungan perempuan dan anak di 13 Kabupaten Kota Kalsel,” bebernya.

Diharapkan, dengan adanya Unit perlindungan perempuan dan anak mampu menekan angka kekerasan, apalagi hal tersebut didukung dengan dana alokasi khusus (DAK) oleh Kementerian. Akan tetapi penyerapan DAK untuk penanganan kekerasan pada perempuan dan anak di 13 Kabupaten Kota masih minim.

“Dikarenakan masih terdapatnya beberapa Dinas yang takut menggunakan anggaran,” imbuhnya.

Selain itu, DP3A Kalsel juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Call Centre 129, terhubung ke Kementerian (menekan angka 1) dan Dinas-Dinas seluruh Indonesia (menekan angka 2).

Adapun layanan call center 129 selalu siap sedia 24 jam untuk menerima laporan ataupun keluhan dari masyarakat. (putza/smr)