Site icon Seputaran.id

Anggota Fraksi PKS Ini Kaget Pencabutan Gugatan Ibukota Tanpa Paripurna

Anggota DPRD Banjarmasin Fraksi PKS Aliansyah. (foto : smr)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pencabutan gugatan judicial review pemindahan Ibukota Banjarmasin ke Banjarbaru, rupanya tanpa melewati rapat paripurna di DPRD Banjarmasin.

Wajar, anggota DPRD Banjarmasin Fraksi PKS Aliansyah tidak tahu ada pencabutan gugatan tersebut.

Dia mengungkapkan, pertama kali mengetahui dari media soal pencabutan gugatan UU No.8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga akhirnya judicial review tersebut dikalahkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kaget. Dan dapat kabar pencabutan gugatan itu pertama kali di media,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Senin (3/10/2022).

Padahal, cetus dia, pencabutan tersebut harusnya diinformasikan dan melewati paripurna dewan Banjarmasin. Sebab, saat memasukkan gugatan ke MK, Walikota Banjarmasin meminta persetujuan lewat rapat paripurna.

“Kala paripurna itu, dewan sepakat melayangkan gugatan ke MK, untuk mengembalikan ibukota Kalsel ke Banjarmasin,” ujarnya.

Atas kejadian ini, dia pun tak mau opini masyarakat malah menyudutkan dewan. “Seolah-olah dewan ada main. Padahal kita benar-benar tidak tahu ada pencabutan gugatan ini,” ketusnya.

Legislator Komisi III DPRD Banjarmasin inipun berpandangan, harusnya jangan dicabut dan biarkan berjalan sampai keluar putusan dari MK.

Mengingat, kata dia, Forum Kota (Forkot) Banjarmasin sudah berjuang untuk mempertahankan Banjarmasin sebagai ibukota Kalsel, dengan berkeliling ke kelurahan-kelurahan meminta pendapat masyarakat.

“Dan masyarakat Banjarmasin sepakat ibukota Kalsel tetap Banjarmasin,” imbuh anggota Forkot Banjarmasin ini.

Dengan dikalahkannya gugatan ini, Aliansyah pun menyebut masyarakat kecewa atas hasil tersebut, karena merupakan kerugian. Apalagi, Banjarmasin punya sejarah yang melekat sebagai ibukota Kalsel.

“Bisa ketulahan (kuwalat) yang memindahkan ibukota Kalsel ke Banjarbaru,” sebutnya.

Aliansyah melanjutkan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak Forkot Banjarmasin, untuk menentukan langkah ke depan. Termasuk membicarakan soal eksekutif review atau legislatif review.

“Harapannya kedepannya, dengan dipindahnya ibukota Kalsel ke Banjarbaru, kegiatan dan program di Banjarmasin tidak berkurang,” tukasnya. (sna/smr)