WARGANET di Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya Banjarmasin tengah dihebohkan dengan kasus penipuan berkedok arisan online.
Terhangat, yakni arisan online dengan tersangka Ame. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak Polresta Banjarmasin.
Lantas bagaimana pandangan pengamatan hukum atas kasus tersebut?
1. Dari sisi pengamat hukum untuk suami tersangka arisan Ame, apakah berpeluang bisa ditetapkan sebagai tersangka, dugaannya informasinya apalagi korban juga ada yang pernah ditransfer oleh suami tersangka untuk membayarkan uang arisan?
Sangat bisa, dugaannya ditetapkan sebagai tersangka, apabila ada dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 17 KUHAP dan harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Jika terbukti suami tersangka bisa juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP turut serta dan membantu kejahatan.
2. Masyarakat dan korban banyak bertanya kalau tersangka di pidana, apakah kemungkinan uang bisa kembali?
Masih bisa diupayakan dalam yurisdiksi perdata maka terkait masalah yang timbul karena arisan online jika pada saat jatuh tempo pemilik arisan online tidak kunjung memberika uang arisan, dapat diajukan Gugatan Perdata di pengadilan Negeri. Bisa dengan dasar hukum karena pemilik arisan online tersebut atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi), sehingga para korbam berhak atas penggantian biaya, kerugian, dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata.
3. Kira – kira apa yang diharapkan kepada pihak kepolisian untuk kasus ini, karena paling besar nominalnya, terus untuk Pasal yg di kenakan apa saja?
Polisi harus tuntas dan transparan mengusut perkara tersebut mengigat korbannya cukup banyak,kerugian miliyaran dan apakah ada pihak lain yang terlibat, agar jadi pembelajaran dan publik puas, dan atas hal tersebut bisa dikenakan dengan Pasal 372 Penipuan dan Pasal 378 KUHP Penggelapan.
Serta Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.” Terhadap pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
Dan juga bisa dikenakan TTPU yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi:
“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Demikianlah akibat hukum dan jerat pelaku pidana bagi arisan online, semoga jadi pembelajaran.
Penulis : Dr Muhamad Pazri MH (Presedir Borneo Law Firm)