Site icon Seputaran.id

Acuan Pencegahan dan Penanggulan Penyakit Menular Digodok

Rapat Pansus Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular bersama Dinas Kesehatan dan DLH Banjarmasin di DPRD Banjarmasin. (foto : smr)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD bersama Pemko Banjarmasin tengah menggodok Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

Produk hukum itu nantinya sebagai acuan pencegahan dan penanggulan penyakit menular agar jangan sampai menjadi wabah penyakit di Banjarmasin.

Ketua Pansus Raperda tersebut Mudah mengatakan, pihaknya mulai melakukan pembahasan bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin.

“Tujuan adanya aturan hukum itu, sebagai acuan untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan wabah,” jelasnya, Rabu (19/10/2022).

Ditambahkan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dr. Bandiah mengungkapkan, Raperda ini difokuskan kepada penyakit menular dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB).

Usulan Raperda ini juga telah dikonsultasikan kepada Kementerian Kesehatan RI, kemudian disarankan agar pemerintah daerah setiap tahun melakukan pemetaan terhadap penyakit- penyakit menular.

Menurutnya, sementara penyakit yang pernah menjadi KLB di Banjarmasin ada 11 penyakit diantaranya, diare akut, phemonia (radang paru-paru), influenza ratines, ziones akut, DBD, Campak, malaria dll.

“Jadi penyakit itulah yang berpotensi menjadi KLB di Banjarmasin,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, potensi penyakit tersebut tidak tetap, sehingga perlunya pemetaan penyakit setiap tahun.

Dikatakannya, Raperda ini bertujuan agar memiliki dasar dalam penanggulangannya dan pencegahannya agar tidak mewabah dengan status KLB.

“Upaya pencegahan juga agar jangan sampai angka penularannya terus meninggi apalagi sampai menimbulkan kematian,” tukasnya. (smr)