Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

3.597 ASN Pemko Banjarmasin Belum Melaporkan SPT Tahunan

Jumat, 17 Feb 2023 | 12:58 WITA
Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo bersama Kepala Kantor KPP Pratama Banjarmasin Devyanus C.N. Polii tunjukan berita acara rekonsiliasi pajak pusat yang dikelola Pemerintah Daerah. (foto : shn)

Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo bersama Kepala Kantor KPP Pratama Banjarmasin Devyanus C.N. Polii tunjukan berita acara rekonsiliasi pajak pusat yang dikelola Pemerintah Daerah. (foto : shn)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dari 4.797 aparatur sipil negara (ASN) Pemko Banjarmasin yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin, baru 1.200 ASN yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk perorangan.

Jadi baru sekitar 28 persen ASN yang sudah menyampaikan SPT tahunan. Sisanya sebanyak 3.597 ASN Pemko Banjarmasin masih belum.

Nah, dalam rangka pelaksanaan Pekan Panutan Penyampaian SPT Orang Pribadi yang dilaksanakan KPP Pratama Banjarmasin 2023, diharapkan para ASN Pemko Banjarmasin melakukan penyampaian SPT tahunan pajak di Kantor BPKPAD Banjarmasin.

Tingkatkan Pelayanan Publik, DPMPTSP Gelar Forum Konsultasi Masyarakat

Tingkatkan Pelayanan Publik, DPMPTSP Gelar Forum Konsultasi Masyarakat

Senin, 20 Okt 2025 | 19:36
Pastikan Seluruh Pelaku IKM di Banjarmasin Beradaptasi dengan Sistem OSS-RBA

Pastikan Seluruh Pelaku IKM di Banjarmasin Beradaptasi dengan Sistem OSS-RBA

Senin, 20 Okt 2025 | 19:33
Bonus Atlet Banjarmasin untuk Porprov Dianggarkan Perubahan APBD 2026

Bonus Atlet Banjarmasin untuk Porprov Dianggarkan Perubahan APBD 2026

Senin, 20 Okt 2025 | 19:30
Tak Mau Dianggap Ilegal, Disperdagin Dorong Produk IKM dan UMKM di Banjarmasin Kantongi Sertifikat Halal

Tak Mau Dianggap Ilegal, Disperdagin Dorong Produk IKM dan UMKM di Banjarmasin Kantongi Sertifikat Halal

Sabtu, 18 Okt 2025 | 20:05

“Soalnya, seluruh ASN memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya khususnya Eselon 2 dan Eselon 3,” kata Kepala Badan BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, usai kegiatan di Aula Kantor BPKPAD Banjarmasin, Kamis (16/02/2023).

Menurut dia, SPT tahunan tersebut hampir semua dilaporkan, karena menyangkut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tentunya seluruh ASN Pemko Banjarmasin wajib mematuhi dan melaporkan SPT tahunan itu kepada KPP Pratama Banjarmasin,” ujarnya.

Apabila jika ada ASN yang tak taat membayar pajak perorangannya tersebut, maka pihaknya akan mengeluarkan SPT tahunan tersebut kepada perorangan. Karena itu merupakan kewajiban yang harus disampaikan,

“Tapi sampai saat ini kita belum pernah memberikan surat itu, karena kewajibanya masih terpenuhi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor KPP Pratama Banjarmasin Devyanus C.N. Polii mengatakan, ada dua kegiatan yang dilaksanakan ini, yakni

pekan panutan penyampaian SPT tahunan Walikota Banjarmasin dan pejabat eselon untuk pajak 2022 dan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat yang dikelola Pemerintah Daerah.

“Jadi dalam belanja pemerintah daerah  mempunyai kewajiban memungut dan memotong pajak-pajak negara. Pada 2022 lalu, Banjarmasin sudah memungut, memotong dan menyalurkan pajak pusat ke kas negara sebanyak Rp 97 miliar,” jelasnya.

Dengan adanya pelaporan panutan ini, diharapkan bisa mendorong ASN untuk segera melaporkan pajaknya baik ke KPP Pratama Banjarmasin atau di tempat yang sudah disediakan.

“Mudah-mudahan panutan dari pimpinan daerah bisa terus mendorong ASN untuk segera melaporkan SPT,” ujarnya.

Masa pelaporan akan berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang. Selain itu, wajib pajak juga bisa mengisi mandiri melalui E Filling selama data-data dipegang.

“Kalau memerlukan asistensi petugas, bisa datang ke kantor dan di tempat lainnya yang kami sediakan pojok pajaknya agar tidak berbondong-bondong datangnya di satu tempat. Kalau sanksi yang didapatkan bila tidak melaporkan SPT tahunannya berupa administrasi bisa juga denda maupun ke pidana,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: ASNKPP Pratama BanjarmasinPemko Banjarmasinseputaran.idSPT tahunan

Baca Juga

Kerja Sama dengan Bank Kalsel, Diskopumker Banjarmasin Bakal Luncurkan KUR Senilai Rp 3 Miliar

Kerja Sama dengan Bank Kalsel, Diskopumker Banjarmasin Bakal Luncurkan KUR Senilai Rp 3 Miliar

Sabtu, 1 Nov 2025 | 14:57
Ketua Baru PSI Kalsel H Muhammad Noor Ajak Sinergi Ciptakan Stabilitas Politik

Ketua Baru PSI Kalsel H Muhammad Noor Ajak Sinergi Ciptakan Stabilitas Politik

Jumat, 31 Okt 2025 | 10:08
Tutup Pelatihan Integritas, Gubernur H Muhidin Minta Kepala DInas Miliki Integritas Tinggi

Tutup Pelatihan Integritas, Gubernur H Muhidin Minta Kepala DInas Miliki Integritas Tinggi

Kamis, 30 Okt 2025 | 20:27
Wagub Kalsel Hasnuryadi Beserta Pimpinan SKPD Ikuti Pelatihan Integritas KPK RI

Wagub Kalsel Hasnuryadi Beserta Pimpinan SKPD Ikuti Pelatihan Integritas KPK RI

Kamis, 30 Okt 2025 | 18:22
Next Post
Biaya Haji Disepakati Rata-rata Rp90 Juta Per Jemaah

Biaya Haji Disepakati Rata-rata Rp90 Juta Per Jemaah

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist