Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

TKD Banjarmasin 2027 Meningkat Rp 30 Miliar

Senin, 12 Okt 2026 | 19:57 WITA
Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : shn/seputaran)

Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menerima Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp 1 triliun lebih pada tahun anggaran 2026.

Memasuki perencanaan anggaran 2027 mendatang, alokasi dana transfer dari pusat tersebut akan mengalami peningkatan meski sedikit.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo menjelaskan, mengacu informasi dari Kementerian Keuangan, kenaikan TKD 2027 untuk Banjarmasin sekitar Rp 30 miliar lebih. Dipastikan, kenaikan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan.

Disdik Banjarmasin Takziah dan Serahkan Tali Asih ke Keluarga Guru Meninggal

Disdik Banjarmasin Takziah dan Serahkan Tali Asih ke Keluarga Guru Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026 | 19:48
PKL Siring Menara Pandang Dilarang Berjualan di Jalur Pedestrian

PKL Siring Menara Pandang Dilarang Berjualan di Jalur Pedestrian

Rabu, 7 Okt 2026 | 21:35
Kadinkes Banjarmasin : Pemicu Asma Bukan Hanya Kabut Asap

Kadinkes Banjarmasin : Pemicu Asma Bukan Hanya Kabut Asap

Rabu, 7 Okt 2026 | 20:41
Kebakaran Lahan di Banjarmasin Capai 71 Kejadian

Kebakaran Lahan di Banjarmasin Capai 71 Kejadian

Rabu, 7 Okt 2026 | 20:01

“Saat ini sedang kita susun agar diprioritaskan pada program-program kepala daerah yang berkelanjutan dari perencanaan 2026 menuju 2027,” ungkapnya, di Kantor BPKPAD, Rabu (7/10/2026).

Edy menjelaskan, penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat ini, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mewajibkan pelaporan berkala dan akuntabilitas penggunaan anggaran dari pemerintah daerah.

Skema penyaluran dana tersebut dibagi dalam beberapa tahapan, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang dicairkan per tiga bulan, setelah laporan penggunaan diserahkan dan diverifikasi oleh Pemerintah Pusat.

“Laporan penggunaan anggaran harus disampaikan sesuai prosedur, agar tahapan pencairan dana dapat berjalan lancar,” bebernya.

Dana bagi hasil pajak yang disalurkan disampaikan laporan penggunaannya untuk pertanggungjawabannya.

“Setelah laporan diverifikasi, Pemerintah Pusat baru akan memberikan transfer berikutnya per tiga bulan,” jelasnya.

Dikatakannya, Banjarmasin tidak memiliki potensi DBH dari sektor pertambangan dan mineral, DBH daerah berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Perorangan dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Selain DBH pajak, penyerapan DAU disalurkan setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), mandatory spending dan belanja terikat (earmark).

Sementara itu, penyaluran Dana Kelurahan dilakukan dalam kurun waktu per semester, dengan syarat realisasi penyerapan anggaran minimal sesuai ketentuan.

“Dana kelurahan itu disalurkan per enam bulan. Kalau dalam enam bulan pertama sudah dilaporkan dan dibelanjakan 50 persen ke atas sesuai ketentuan pusat, baru akan dibayarkan lagi untuk tahap berikutnya,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: BPKAD BanjarmasinNaikPemerintahanPemko BanjarmasinTKD

Baca Juga

Berikan Ruang Anak Muda Berpikir Kritis, Mazta Diskusi Lima Abad Banjarmasin

Berikan Ruang Anak Muda Berpikir Kritis, Mazta Diskusi Lima Abad Banjarmasin

Senin, 12 Okt 2026 | 20:01
100 Pengusaha Belum Sampaikan LPKM, DPMPTSP Banjarmasin Berikan Pendampingan

100 Pengusaha Belum Sampaikan LPKM, DPMPTSP Banjarmasin Berikan Pendampingan

Senin, 12 Okt 2026 | 19:55
Menhut Raja Antoni Turun Pastikan Penanganan Karhutla di Kalsel Berjalan Maksimal

Menhut Raja Antoni Turun Pastikan Penanganan Karhutla di Kalsel Berjalan Maksimal

Senin, 12 Okt 2026 | 19:52
Hujan Diprediksi November, Menhut Raja Antoni : Jangan Lengah Karhutla

Hujan Diprediksi November, Menhut Raja Antoni : Jangan Lengah Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 | 19:44
Next Post
Berikan Ruang Anak Muda Berpikir Kritis, Mazta Diskusi Lima Abad Banjarmasin

Berikan Ruang Anak Muda Berpikir Kritis, Mazta Diskusi Lima Abad Banjarmasin

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist