Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Atasi Sampah dari Kegiatan Besar dan Sumbernya, Tujuh Perwali Diterbitkan

Jumat, 29 Mei 2026 | 19:58 WITA
Kegiatan besar yang mendatangkan massa akan diwajibkan mengikuti Perwali tentang pengelolaan sampah. (foto : shn/seputaran)

Kegiatan besar yang mendatangkan massa akan diwajibkan mengikuti Perwali tentang pengelolaan sampah. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan setiap penyelenggara acara bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.

Sehingga mencegah tumpukan sampah atau timbul ketika hajatan, pesta, hingga kegiatan besar di Banjarmasin.

Ada tujuh Peraturan Walikota (Perwali) tentang pengelolaan sampah yang saat ini sedang disiapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin bersama bagian hukum Setdako Banjarmasin.

10 Toko Ritel Modern Diberi SP dan Teguran

10 Toko Ritel Modern Diberi SP dan Teguran

Selasa, 20 Okt 2026 | 19:50
120 IKM Diberikan Pelatihan Produk Unggulan

120 IKM Diberikan Pelatihan Produk Unggulan

Senin, 19 Okt 2026 | 21:06
Pemko Banjarmasin Benahi Kampung Ketupat dan Pasar Teluk Dalam

Pemko Banjarmasin Benahi Kampung Ketupat dan Pasar Teluk Dalam

Senin, 19 Okt 2026 | 14:16
Bagian Umum Setdako Banjarmasin Terlibat Pembongkaran Bangunan Wisata Kampung Ketupat

Bagian Umum Setdako Banjarmasin Terlibat Pembongkaran Bangunan Wisata Kampung Ketupat

Senin, 19 Okt 2026 | 14:08

Intinya, aturan itu dibuat sebagai antisipasi pembuangan sampah seenaknya saat kegiatan besar.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Wahyu Hadicahyono menuturkan, tujuh Perwali tersebut dibuat untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Mulai dari lingkungan permukiman hingga kegiatan usaha dan acara yang mengumpulkan banyak orang. Jadi bukan hanya Pemerintah yang bertanggung jawab. Penyelenggara kegiatan juga wajib mengelola sampahnya sendiri,” jelasnya, Jumat (29/5/2026).

Aturan itu nantinya menyasar berbagai sektor, seperti pengelolaan sampah retail modern, pengelolaan sampah sistem kawasan, pengelolaan sampah tingkat RW, bank sampah, hotel, restoran dan kafe (Horeka) dan SPPG, hingga penguatan agen 3R.

Ia menjelaskan, yang menjadi perhatian khusus adalah aturan untuk kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti pesta pernikahan, pasar Ramadan, event, hingga kegiatan lainnya yang berpotensi menghasilkan banyak sampah dalam waktu singkat.

“Nantinya setiap penyelenggara kegiatan wajib memiliki komitmen pengelolaan sampah saat mengurus perizinan. Termasuk mekanisme pemilahan dan pengangkutan sampah setelah acara selesai,” tuturnya.

Misalnya, kata dia, sampah organik harus dipilah sendiri. Jadi tidak semuanya dibuang bercampur seperti selama ini.

“Tak hanya itu, sektor hotel, restoran dan kafe juga akan diatur lebih ketat,” jelasnya.

Termasuk pengelolaan sampah di kawasan permukiman berbasis masyarakat melalui bank sampah dan agen 3R.

Ia menjelaskan, saat ini draft tujuh Perwali tersebut sudah masuk tahap pembahasan akhir di bagian hukum.

Ia berharap aturan itu bisa segera diterbitkan agar menjadi acuan resmi pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin.

“Tentu harapannya kesadaran masyarakat semakin meningkat dan volume sampah yang masuk ke TPA juga bisa ditekan dan berkurang,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: DLH BanjarmasinPemerintahanPemko BanjarmasinPerwaliSampah

Baca Juga

Sumbang PAD, Bus Trans Banjarmasin Dibranding Film Pirunduk

Sumbang PAD, Bus Trans Banjarmasin Dibranding Film Pirunduk

Rabu, 21 Okt 2026 | 21:57
Optimalkan Pendapatan Daerah, Ketua RT Dilibatkan Bantu Penagihan Pajak

Optimalkan Pendapatan Daerah, Ketua RT Dilibatkan Bantu Penagihan Pajak

Rabu, 21 Okt 2026 | 21:53
Sekdako Banjarmasin Temukan Pegawai Bolos dan Datang Terlambat saat Sidak

Sekdako Banjarmasin Temukan Pegawai Bolos dan Datang Terlambat saat Sidak

Selasa, 20 Okt 2026 | 20:00
DPMPTSP Banjarmasin Gencar Berikan Pemahaman Izin Usaha

DPMPTSP Banjarmasin Gencar Berikan Pemahaman Izin Usaha

Selasa, 20 Okt 2026 | 19:56
Next Post
ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist