Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Tak Pakai Tarif Parkir Baru, Dishub Ancam SP Hingga Pencabutan Izin

Senin, 16 Jun 2025 | 21:54 WITA
Personel Dishub Banjarmasin memasang spanduk tarif baru parkir di kawasan Pasar Baru. (foto : shn/seputaran)

Personel Dishub Banjarmasin memasang spanduk tarif baru parkir di kawasan Pasar Baru. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tarif parkir baru Rp 2 ribu sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2025 sudah diberlakukan.

Diharapkan para Juru Parkir (Jukir) mematuhi beleid tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Slamet Begjo memastikan, akan mengambil langkah tegas terhadap Jukir yang melanggar aturan tarif resmi.

Tak Kunjung Selesai, Kontraktor Pembangunan SDN Pengambangan 5 Diblacklist

Tak Kunjung Selesai, Kontraktor Pembangunan SDN Pengambangan 5 Diblacklist

Senin, 9 Feb 2026 | 21:21
Pemungutan PBB Dimulai, Ada 104.217 SPPT Dibagikan Senilai Rp 48 Miliar

Pemungutan PBB Dimulai, Ada 104.217 SPPT Dibagikan Senilai Rp 48 Miliar

Senin, 9 Feb 2026 | 21:07
Pemko Banjarmasin Upayakan Produk IKM Lokal Masuk Ritel Modern

Pemko Banjarmasin Upayakan Produk IKM Lokal Masuk Ritel Modern

Senin, 9 Feb 2026 | 20:48
HPN 2026, Walikota Banjarmasin Dorong Media Tetap Kritis untuk Pembangunan

HPN 2026, Walikota Banjarmasin Dorong Media Tetap Kritis untuk Pembangunan

Senin, 9 Feb 2026 | 20:41

Sebagai langkah awal, pihaknya telah memasang spanduk yang mencantumkan tarif resmi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu.

“Sosialisasi langsung kepada Jukir juga dilakukan agar tidak ada alasan untuk tidak mengetahui ketentuan tarif parkir terbaru tersebut,” tutur Slamet, usai kegiatan pemasangan spanduk di kawasan Pasar Baru, Senin (16/6/2025).

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan langsung kepada para Jukir dan memasang spanduk yang jelas.

“Tarif Rp 2 ribu untuk roda dua itu sudah sesuai Perwali Banjarmasin. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak segan memberikan Surat Peringatan (SP),” tegasnya.

Dari pantauan di lapangan, kata Slamet, sebagian besar Jukir mulai menunjukkan kepatuhan terhadap aturan, yakni tarif Rp2 ribu, sesuai retribusi resmi pemerintah.

“Kami sempat berbincang dengan beberapa Jukir di Pasar Baru. Mereka sudah mengakui bahwa tarif Rp3 ribu itu memang bukan tarif resmi dan sekarang mulai mengikuti tarif yang sesuai Rp2 ribu,” bebernya.

Ia menegaskan, jika ada Jukir atau pengelola parkir yang melanggar akan diberi teguran atau surat peringatan (SP).

“Jika setelah diberikan SP para Jukir masih membandel, maka izin sebagai petugas parkir akan dicabut secara permanen,” tegasnya.

Bagi dia, kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati. “Setelah SP, jika tetap melanggar izinnya langsung kami cabut,” timpalnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan transparansi retribusi parkir, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pungutan liar (Pungli) yang meresahkan. (shn/smr)

Tags: banjarmasinDishub BanjarmasinParkirPemko BanjarmasinTarif Baru

Baca Juga

YN’S Center dan Hasnur Group Salurkan Paket Ramadan untuk PWI Kalsel

YN’S Center dan Hasnur Group Salurkan Paket Ramadan untuk PWI Kalsel

Senin, 16 Feb 2026 | 20:11
MoA dengan UNAIR, drg Ellyana Trisya : Ini Penguatan Tri Darma Perguruan Tinggi

MoA dengan UNAIR, drg Ellyana Trisya : Ini Penguatan Tri Darma Perguruan Tinggi

Senin, 16 Feb 2026 | 20:05
Disbudporapar Banjarmasin Rencana Benahi Siring RK Ilir untuk Objek Wisata Kuliner Baru

Disbudporapar Banjarmasin Rencana Benahi Siring RK Ilir untuk Objek Wisata Kuliner Baru

Senin, 16 Feb 2026 | 16:32
Kabel Fiber Optik Ditata, Diskominfotik Banjarmasin Siapkan Rp 400 Juta untuk Master Plan

Kabel Fiber Optik Ditata, Diskominfotik Banjarmasin Siapkan Rp 400 Juta untuk Master Plan

Senin, 16 Feb 2026 | 16:23
Next Post
Bupati dan Wakil Bupati Tapin Audensi Penguatan Peran Posyandu

Bupati dan Wakil Bupati Tapin Audensi Penguatan Peran Posyandu

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist