Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Tak Pakai Tarif Parkir Baru, Dishub Ancam SP Hingga Pencabutan Izin

Senin, 16 Jun 2025 | 21:54 WITA
Personel Dishub Banjarmasin memasang spanduk tarif baru parkir di kawasan Pasar Baru. (foto : shn/seputaran)

Personel Dishub Banjarmasin memasang spanduk tarif baru parkir di kawasan Pasar Baru. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tarif parkir baru Rp 2 ribu sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2025 sudah diberlakukan.

Diharapkan para Juru Parkir (Jukir) mematuhi beleid tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Slamet Begjo memastikan, akan mengambil langkah tegas terhadap Jukir yang melanggar aturan tarif resmi.

Festival Jukung Hias Tanglong Resmi Dibuka, Hibur Warga Banjarmasin

Festival Jukung Hias Tanglong Resmi Dibuka, Hibur Warga Banjarmasin

Rabu, 24 Sep 2025 | 12:08
84 Orang Tempuh Pendidikan di Sekolah Paket Guna Mendapatkan Ijazah Formal

84 Orang Tempuh Pendidikan di Sekolah Paket Guna Mendapatkan Ijazah Formal

Sabtu, 20 Sep 2025 | 19:52
FTBI Tingkat SD : Tampilkan Pameran dan Expo Hasil Kreativitas Sekolah serta Lomba

FTBI Tingkat SD : Tampilkan Pameran dan Expo Hasil Kreativitas Sekolah serta Lomba

Sabtu, 20 Sep 2025 | 16:29
DPMPTSP Banjarmasin Rangkul Anak Putus Sekolah Gelar Bakti Sosial

DPMPTSP Banjarmasin Rangkul Anak Putus Sekolah Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 20 Sep 2025 | 14:24

Sebagai langkah awal, pihaknya telah memasang spanduk yang mencantumkan tarif resmi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu.

“Sosialisasi langsung kepada Jukir juga dilakukan agar tidak ada alasan untuk tidak mengetahui ketentuan tarif parkir terbaru tersebut,” tutur Slamet, usai kegiatan pemasangan spanduk di kawasan Pasar Baru, Senin (16/6/2025).

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan langsung kepada para Jukir dan memasang spanduk yang jelas.

“Tarif Rp 2 ribu untuk roda dua itu sudah sesuai Perwali Banjarmasin. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak segan memberikan Surat Peringatan (SP),” tegasnya.

Dari pantauan di lapangan, kata Slamet, sebagian besar Jukir mulai menunjukkan kepatuhan terhadap aturan, yakni tarif Rp2 ribu, sesuai retribusi resmi pemerintah.

“Kami sempat berbincang dengan beberapa Jukir di Pasar Baru. Mereka sudah mengakui bahwa tarif Rp3 ribu itu memang bukan tarif resmi dan sekarang mulai mengikuti tarif yang sesuai Rp2 ribu,” bebernya.

Ia menegaskan, jika ada Jukir atau pengelola parkir yang melanggar akan diberi teguran atau surat peringatan (SP).

“Jika setelah diberikan SP para Jukir masih membandel, maka izin sebagai petugas parkir akan dicabut secara permanen,” tegasnya.

Bagi dia, kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati. “Setelah SP, jika tetap melanggar izinnya langsung kami cabut,” timpalnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan transparansi retribusi parkir, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pungutan liar (Pungli) yang meresahkan. (shn/smr)

Tags: banjarmasinDishub BanjarmasinParkirPemko BanjarmasinTarif Baru

Baca Juga

H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

Jumat, 3 Okt 2025 | 19:15
Hadiri ‎Pameran Kerajinan INACRAFT, Ketua Dekranasda Kalsel Motivasi UMKM Banua

Hadiri ‎Pameran Kerajinan INACRAFT, Ketua Dekranasda Kalsel Motivasi UMKM Banua

Jumat, 3 Okt 2025 | 19:09
Gubernur Kalsel Terima Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai Zainul Arifin

Gubernur Kalsel Terima Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai Zainul Arifin

Jumat, 3 Okt 2025 | 18:53
Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Jumat, 3 Okt 2025 | 18:46
Next Post
Bupati dan Wakil Bupati Tapin Audensi Penguatan Peran Posyandu

Bupati dan Wakil Bupati Tapin Audensi Penguatan Peran Posyandu

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist