Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Advetorial

Lindungi Hak Pekerja, Dewan Revisi Perda Ketenagakerjaan

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:05 WITA
DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna Raperda inisiatif tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan. (foto : istimewa)

DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna Raperda inisiatif tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin melalui Panitia Khusus tentang Ketenagakerjaan terus melakukan proses pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengungkapkan, Raperda yang sedang dibahas tersebut merupakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan.

Revisi itu untuk melindungi hak pekerja dan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan di atasnya, termasuk untuk menguatkan kebijakan daerah dalam upaya melindungi hak pekerja dalam kerangka hubungan industrial.

Rapat Paripurna Istimewa : Harjad Banjarmasin jadi Momentum Memperkuat Jati Diri Kota Seribu Sungai

Rapat Paripurna Istimewa : Harjad Banjarmasin jadi Momentum Memperkuat Jati Diri Kota Seribu Sungai

Rabu, 24 Sep 2025 | 18:20
DPRD Banjarmasin Gelar Rapat Paripurna RAPBD 2026

DPRD Banjarmasin Gelar Rapat Paripurna RAPBD 2026

Selasa, 16 Sep 2025 | 19:52
Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan September 2025

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan September 2025

Senin, 15 Sep 2025 | 13:12
Gelar Peringatan Maulid, Ketua DPRD Ajak Sesama Dewan Istiqomah Jalankan Amanah

Gelar Peringatan Maulid, Ketua DPRD Ajak Sesama Dewan Istiqomah Jalankan Amanah

Sabtu, 6 Sep 2025 | 19:47

“Artinya Perda ini bersifat pelengkap dan pendukung terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional. Mengatur tentang aspek-aspek seperti kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja,” ujar Rikval Fachruri, kepada wartawan.

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri saat diwawancarai. (foto : istimewa)

Menurutnya, pemerintah ingin menjamin hak-hak dasar pekerja, menciptakan kesetaraan, kesempatan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Rikval mengatakan, upaya perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan, dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial yang berlaku di lingkungan kerja.

“Termasuk nantinya ada masukan terkait adanya persentasi pekerja disabilitas, yang tentunya mereka memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan dalam bekerja dan perlakukan yang layak,” tuturnya.

Ia juga mengharapkan, dengan adanya aturan tersebut bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dapat memiliki kewenangan, di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial.

Sehingga, Pemko Banjarmasin, bisa lebih optimal dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melindungi tenaga kerja daerah.

“Kami rasa peraturan daerah tentang ketenagakerjaan ini, harus benar-benar mencakup semuanya,” tandasnya. (adv DPRD Banjarmasin)

Tags: DPRD BanjarmasinPerda KetanagakerjaanRevisi Perda

Baca Juga

Sudah Dibuka, Seleksi Terbuka Kadisdik dan Kadisbudporapar Belum Ada Pendaftar

Sudah Dibuka, Seleksi Terbuka Kadisdik dan Kadisbudporapar Belum Ada Pendaftar

Rabu, 8 Okt 2025 | 22:32
Sudah 300 Paket Bansos Darurat Dibagikan Dinsos

Sudah 300 Paket Bansos Darurat Dibagikan Dinsos

Rabu, 8 Okt 2025 | 22:21
96 PMK/BPK Rebutkan Piala Walikota Cup Fire Fighter Competition 2025

96 PMK/BPK Rebutkan Piala Walikota Cup Fire Fighter Competition 2025

Rabu, 8 Okt 2025 | 22:15
Kunjungi BCH, Menkraf RI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Banjarmasin

Kunjungi BCH, Menkraf RI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Banjarmasin

Rabu, 8 Okt 2025 | 22:11
Next Post
Pemprov Kalsel Serahkan Bonus bagi Atlet Berprestasi

Pemprov Kalsel Serahkan Bonus bagi Atlet Berprestasi

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist