Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Nasional

Kasus Penangkapan Tian Bahtiar, Ketua PWI Sebut Kejagung Tidak Memiliki Kompetensi Menilai Karya Jurnalistik

Selasa, 22 Apr 2025 | 17:02 WITA
Ketua PWI Pusat Hendri Ch Bangun.

Ketua PWI Pusat Hendri Ch Bangun.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, prihatin terhadap kasus penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar. Kejaksaan menuduh yang bersangkutan menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan Kejaksaan Agung dalam sejumlah perkara korupsi.

Menurutnya, kasus ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik pers, bukan langsung ditangkap atau dikriminalisasi.

“Menurut saya, berita itu masuk ranah etik, seberapa parah pun isinya. Kalau dianggap beritikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta minta maaf. Jika perlu, bisa dimintakan penilaian ke Dewan Pers. Bukan langsung ditangkap,” kata Hendry, Selasa (22/4/2025).

Audensi dengan PWI, Bank Kalsel Pastikan Jadi Bank Devisa Mulai 17 Juni

Audensi dengan PWI, Bank Kalsel Pastikan Jadi Bank Devisa Mulai 17 Juni

Rabu, 10 Jun 2026 | 14:06
Kadis Pertanian Banten Sambut Kontingen HPN Kalsel

Kadis Pertanian Banten Sambut Kontingen HPN Kalsel

Senin, 9 Feb 2026 | 21:53
Jalin Sinergitas dengan Media, Dandim 1007/Banjarmasin Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiring Kabar Hoax

Jalin Sinergitas dengan Media, Dandim 1007/Banjarmasin Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiring Kabar Hoax

Kamis, 22 Jan 2026 | 19:55
Audiensi dengan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Tetap Wartawan

Audiensi dengan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Tetap Wartawan

Rabu, 14 Jan 2026 | 11:01

Pernyataan Hendry merespons penjelasan Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti dimuat di media yang menyebut Tian Bahtiar menerima bayaran sebesar Rp478 juta untuk menyebarkan opini yang dinilai menyudutkan Kejagung terkait tiga perkara besar, yakni korupsi timah, ekspor CPO, dan importasi gula.

Hendry menegaskan, Kejagung tidak memiliki kompetensi menilai suatu karya jurnalistik. Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk itu adalah Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

“Penilaian terhadap berita, apakah itu negatif, beritikad buruk, atau partisan, ada di tangan Dewan Pers. Bukan lembaga lain,” tegas Hendry.

Ia juga mengingatkan, antara Dewan Pers dan Polri, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) bahkan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang menyepakati bahwa Dewan Pers harus terlebih dahulu dimintai pendapat jika ada pihak yang ingin mempidanakan karya jurnalistik.

“MoU dan PKS ini mengikat semua pihak. Kejaksaan Agung seharusnya menghormatinya, bukan langsung menahan wartawan tanpa melibatkan Dewan Pers,” ujar Hendry.

Terkait tuduhan adanya bayaran yang masuk ke rekening pribadi Tian Bahtiar, Hendry menyatakan, hal itu seharusnya terlebih dahulu diklarifikasi kepada manajemen media tempatnya bekerja. Jika terbukti menyimpang, maka sanksi administratif bisa dijatuhkan oleh atasannya, misalnya berupa skorsing.

“Kalau berita dianggap obstruction of justice, itu penilaian yang keliru. Pers punya hak untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Kalau pun ada itikad buruk, harus dibuktikan melalui mekanisme etik, bukan langsung diproses pidana,” jelasnya.

Hendry menegaskan, jika pendekatan semacam ini terus dilakukan, akan ada risiko kriminalisasi terhadap pers. “Lama-lama kejaksaan bisa baca berita satu per satu, lalu menyimpulkan sendiri dan menjadikan wartawan tersangka,” ujarnya.

Hendry berharap, Kejagung bersikap bijak. “PWI Pusat berharap Kejaksaan Agung menghargai UU Pers, yang seperti disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke PWI, merupakan bagian penting dari demokrasi yang kita anut,” tutup Hendry. (rilis/smr)

Tags: KejagungPenangkapanPWITian Bahtiar

Baca Juga

Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Senin, 15 Jun 2026 | 22:11
ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:52
Pembebasan Lahan Proyek NUFReP Lepas Target

Pembebasan Lahan Proyek NUFReP Lepas Target

Senin, 8 Jun 2026 | 20:09
Mulai Oktober 2026, UMKM di Banjarmasin Wajib Miliki Sertifikasi Halal

Mulai Oktober 2026, UMKM di Banjarmasin Wajib Miliki Sertifikasi Halal

Jumat, 5 Jun 2026 | 20:39
Next Post
Dispersip Bersyukur Bertambah 48 Perpustakaan Terakreditasi di Kalsel

Dispersip Bersyukur Bertambah 48 Perpustakaan Terakreditasi di Kalsel

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist