Seputaran.id
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kriminal
    • Kejadian
    • Hukum
  • Umum
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemkab Barito Selatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kriminal
    • Kejadian
    • Hukum
  • Umum
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemkab Barito Selatan
  • Opini
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Umum
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
  • Opini
Home Pentahelix Ekonomi

Tetap Buka Layanan SPT di Hari Libur, DJP Buka 359 Pojok Pajak di Luar Kantor

Kamis, 20 Mar 2025 | 16:23 WITA
Mobil layanan pajak yang disiapkan DJP saat libur jelang Idul Fitri. (foto : istimewa)

Mobil layanan pajak yang disiapkan DJP saat libur jelang Idul Fitri. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) beserta 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 18 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayahnya terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Salah satunya, telah dibuka 359 Pojok Pajak atau layanan di luar kantor yang tersebar di berbagai pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lokasi strategis lainnya.

Kegiatan ini pun akan terus berlanjut hingga batas akhir pelaporan, guna memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Dengan adanya Pojok Pajak ini, tercatat sebanyak 19.609 wajib pajak dapat terbantu dalam pelaporan SPT.

PT Trio Motor Kerja Sama Vokasi dengan SMKN 1 Kapuas Murung

PT Trio Motor Kerja Sama Vokasi dengan SMKN 1 Kapuas Murung

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:09
DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Wajib Pajak

DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Wajib Pajak

Kamis, 8 Mei 2025 | 18:50
Inovasi Terkini Honda PCX160 Diperkenalkan Lewat Acara Media Exploration oleh PT Trio Motor

Inovasi Terkini Honda PCX160 Diperkenalkan Lewat Acara Media Exploration oleh PT Trio Motor

Kamis, 10 Apr 2025 | 16:35
Trio Motor Peduli: Bantuan Sembako Disalurkan untuk Korban Banjir Mendawai

Trio Motor Peduli: Bantuan Sembako Disalurkan untuk Korban Banjir Mendawai

Kamis, 10 Apr 2025 | 16:31

Selain itu, menjelang periode mudik hari raya, KPP dan KP2KP juga beroperasi pada Sabtu dan Minggu sebagai layanan tambahan mengingat tenggat waktu pelaporan SPT yang semakin dekat serta bertepatan dengan momentum Idul Fitri.

Informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan akhir pekan serta Pojok Pajak dapat wajib pajak peroleh dengan mengunjungi Instagram resmi KPP atau KP2KP terdekat.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengimbau, seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini. “Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan ketenangan mudik Lebaran. Dengan menyelesaikan kewajiban pajak lebih awal, masyarakat dapat fokus merayakan Idulfitri dan melakukan perjalanan mudik tanpa khawatir akan batas waktu pelaporan,” jelasnya.

Syamsinar juga mengajak, wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir, yaitu 31 Maret 2025 bagi orang pribadi dan 30 April 2025 untuk badan, guna menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya volume pelaporan di hari-hari terakhir.

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan dijelaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dimana setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Selain itu, bagi Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan
SPT tahunan harus membayar denda Rp1 juta.

Hingga 20 Maret 2025, realisasi penyampaian SPT Tahunan sebanyak 317.465 dari target 418.894 dengan capaian sebesar 75,79%. Jika dirinci, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 308.761 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 8.704 SPT.

Meskipun berbagai fasilitas telah disediakan, masih terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak belum atau tidak melaporkan SPT, antara lain wajib pajak belum memahami esensi serta prosedur pelaporan, dan keterbatasan akses terhadap pelayanan pajak.

Oleh karena itu, DJP telah dan akan terus melakukan langkah solutif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak seperti edukasi dan sosialisasi, asistensi pelaporan, peningkatan dan perluasan layanan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak.

Lebih lanjut, Syamsinar menjelaskan wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan, tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif.

Namun, jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP serta tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mengubah status NPWP menjadi non-efektif. Dengan status non-efektif, wajib pajak tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. (rilis/smr)

Tags: DJPKalseltengPajak

Baca Juga

Walikota Tekankan Redkar Utamakan Keselamatan saat Bertugas

Walikota Tekankan Redkar Utamakan Keselamatan saat Bertugas

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:58
Rumah Anno 1925 Dirubah Menjadi Banjarmasin Culture Hub

Rumah Anno 1925 Dirubah Menjadi Banjarmasin Culture Hub

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:49
Biaya Seragam Sekolah Jangan Beratkan Orang Tua Siswa

Biaya Seragam Sekolah Jangan Beratkan Orang Tua Siswa

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:40
Bank Kalsel Tingkatkan Pemahaman Layanan Keuangan yang Aman

Bank Kalsel Tingkatkan Pemahaman Layanan Keuangan yang Aman

Jumat, 23 Mei 2025 | 16:22
Next Post
Ketua Dewan Pastikan Secepatnya Bahas RPJMD 2025-2029

Ketua Dewan Pastikan Secepatnya Bahas RPJMD 2025-2029

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kriminal
    • Kejadian
    • Hukum
  • Umum
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemkab Barito Selatan
  • Opini

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist