Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Banjarmasin

Penerapan Tarif Perumda PALD Diminta Tidak Memberatkan Masyarakat

Kamis, 7 Mar 2024 | 22:34 WITA
Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin Zainal Hakim. (foto : sna/seputaran)

Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin Zainal Hakim. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Diketahui akan segera diberlakukan penerapan tarif pelayanan air limbah  yang dibebankan ke masyarakat atau setiap rumah tangga mulai April 2024 mendatang.

Atas hal itu, DPRD Banjarmasin melalui komisi II menggelar RDP dengan pihak terkait dalam hal ini Perumda PAL Domestik Banjarmasin.

Dalam RDP itu, Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin Zainal Hakim menyatakan, pihaknya banyak melakukan tanya jawab terkait keputusan diberlakukannya tarif pelayanan air limbah tersebut

Perda Kepemudaan Dorong Pemuda Menjadi Pelaku Pembangunan

Perda Kepemudaan Dorong Pemuda Menjadi Pelaku Pembangunan

Kamis, 27 Agu 2026 | 19:12
Eddy Junaidi Serap Aspirasi Warga Kampung Gedang

Eddy Junaidi Serap Aspirasi Warga Kampung Gedang

Rabu, 15 Jul 2026 | 19:57
Warga Surgi Mufti Keluhkan Infrastruktur Jalan Gang

Warga Surgi Mufti Keluhkan Infrastruktur Jalan Gang

Rabu, 15 Jul 2026 | 19:25
Rob Rendam Gang Al-Mizan, Warga Minta Jalan Segera Ditinggikan

Rob Rendam Gang Al-Mizan, Warga Minta Jalan Segera Ditinggikan

Selasa, 14 Jul 2026 | 21:51

“Usai pertemuan disepakati akan ada pembahasan lanjutan sebelum diterapkan Perwali, april mendatang,” ucapnya.

Dia pun mengingatkan, agar jangan sampai tarif yang diberlakukan akan membebani masyarakat.

Sementara itu, Direktur Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik kota Banjarmasin Endang Waryono menjelaskan langsung tentang penerapan tarif pelayanan air limbah yang dibebankan ke masyarakat atau pada setiap rumah tangga mulai april 2024

“Penerapan ini tertuang dalam peraturan Walikota (perwali) Nomor 152 tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja,” katanya.

Dalam hal penerapan tarif ini akan dikenakan kepada seluruh rumah tangga yang berlangganan air bersih dengan perusahaan daerah yakni PTAM Bandarmasih.

“Adapun tarifnya akan ditagih bersamaan saat masyarakat membayar rekening air bersih di PTAM bandarmasih,” sebutnya.

Tarif yang dibebankan ke setiap rumah tangga untuk pengelolaan air limbah ini tidaklah besar, bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hanya sebesar Rp1.500 tiap bulan.

Sedangkan, untuk rumah tangga kelas A1 dan A2 dibebankan tarif Rp5.000 perbulannya, kemudian untuk rumah tangga kelas A3 hingga A5 sebesar Rp22.300 per bulan.

“Selain itu dan untuk kelas niaga dan lainnya tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (sna/smr)

Tags: DPRD BanjarmasinPerumda PALDZainal Hakim

Baca Juga

Asma Kambuh Saat Kabut Asap, Guru Honorer Meninggal Dunia

Asma Kambuh Saat Kabut Asap, Guru Honorer Meninggal Dunia

Selasa, 29 Sep 2026 | 21:41
Pasokan Air Baku Susut 30 Persen, Walikota Tinjau IPA 2 dan Dorong Pembangunan Embung

Pasokan Air Baku Susut 30 Persen, Walikota Tinjau IPA 2 dan Dorong Pembangunan Embung

Selasa, 29 Sep 2026 | 21:37
Aspirasi Guru Minta WFH Kala Kabut Asap Melanda Akan Dikaji

Aspirasi Guru Minta WFH Kala Kabut Asap Melanda Akan Dikaji

Selasa, 29 Sep 2026 | 21:05
Lagi, Tim DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 Jenazah KM Virgo Transport 8

Lagi, Tim DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 Jenazah KM Virgo Transport 8

Senin, 28 Sep 2026 | 22:27
Next Post
Tarif Parkir Naik Diharapkan Bisa Memberantas Parkir Liar

Tarif Parkir Naik Diharapkan Bisa Memberantas Parkir Liar

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist