SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – 75 Industri Kecil Menengah (IKM) di Banjarmasin diberikan sosialisasi pengawasan dan pengendalian perizinan sektor perindustrian, di Aula Rumah Kemasan, Jalan Meranti, Selasa (23/6/2026).
Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin ini.
Apalagi, sektor industri merupakan salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. “Sektor ini juga memberikan kontribusi besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan investasi, pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya
Ananda menyebut, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berkomitmen mendukung pertumbuhan industri yang berdaya saing, inovatif dan berkelanjutan. Melalui perizinan yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel.
Serta memperkuat sinergi dengan dunia usaha, guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan tetap menjunjung kepatuhan maupun ketentuan regulasi yang berlaku.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Ananda ingin sistem perizinan dapat terasa lebih efektif, mudah, terintegrasi, serta memberi kepastian hukum yang lebih optimal bagi para pelaku usaha.
Sebagai tindak lanjut PP itu, juga menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 terkait standar kegiatan usaha produk atau jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor perindustrian. Kemudian pedoman dan tata cara pengawasan serta pengendalian industri juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Peirndustrian Nomor 25 Tahun 2021.
Ananda menjelaskan, dalam perizinan berusaha berbasis resiko ini terdapat prinsif penting yakni Trust but verify atau percaya tetapi tetap diverifikasi.
“Artinya pelaku usaha diberikan kepercayaan menjalankan nya, namun tetap memperhatikan dan pengawasan guna memastikan berjalan sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya.
Ia memastikan, pengawasan dan pengendalian perizinan bukan untuk mempersulit pelaku usaha, namun sebaliknya sebagai bentuk permbinaan, agar usaha berjalan secara tertib, aman dan berkelanjutan. “Pendekatan dilakukan pembinaan, pencegahan pelanggaran dan perbaikan berkelanjutan,” tuturnya.
Salah satu bentuk kepatuhan yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha, yakni penyampaian laporan industri secara rutin melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Karena data yang akurat menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program pembinaan industri yang tepat sasaran.
Diharapkan, kepada pelaku usaha kegiatan sosialisasi ini, memberikan informasi dan pemahaman yang lebih jelas mengenai ketentuan perizinan, pengawasan dan pengendalian di sektor perindustrian. Sehingga dapat diimplementasikan dengan baik oleh para pelaku usaha.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Disperdagin Banjarmasin Noorsyahdi menuturkan, peserta IKM yang mengikuti kegiatan ini telah mendaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau total IKM di Banjarmasin ada sekitar 6000 lebih berdasarkan data Aplikasi Sidin (Sistem Informasi Data Industri Banjarmasin),” imbuhnya.
Menurutnya, sosialiasi ini guna mengetahui IKM yang telah melaksanakan perizinan sesuai ketentuan yang telah diisi. “Makanya ada Trust but verify atau percaya tetapi tetap diverifikasi,” jelasnya. (shn/smr)
