Site icon Seputaran.id

70 Persen PPPK Pemko Banjarmasin Malas Kerja

Kegiatan Apel Pagi yang dilaksanakan salah satu unit kerja SKPD Pemko Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Diketahui selama sepekan terakhir, BKD Diklat telah melakukan sidak ke sekitar 25 unit kerja, yang meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Pelaksana Tugas (UPT), Sekolah dan unit pelayanan publik lainnya.

Sidak itu merupakan tindaklanjut dari laporan dan arahan langsung Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Paruh Waktu yang malas hingga bolos kerja.

Dalam Sidak tersebut, tim melakukan pengecekan kehadiran ASN sekaligus melaksanakan apel bersama di masing-masing unit kerja.

Kepala BKD Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menuturkan, hasil Sidak menunjukkan tingkat ketidakhadiran pegawai masih tergolong tinggi, khususnya dari PPPK. “Jumlah pegawai yang seharusnya wajib mengikuti apel pagi rutin di masing-masing unit kerja sebanyak 1.054 orang. Namun yang hadir hanya 691 orang,” ungkapnya.

Berdasarkan data tersebut, tingkat ketidakhadiran pegawai mencapai hampir 50 persen dari total keseluruhan. Jika dirinci, tingkat ketidakhadiran PNS mencapai 67 persen, PPPK sebesar 70 persen dan PPPK paruh waktu sebesar 58 persen.

“Dari hasil Sidak tersebut dapat disimpulkan bahwa laporan yang disampaikan Walikota Banjarmasin terbukti, terutama terkait rendahnya disiplin kehadiran pegawai PPPK,” bebernya Totok.

Menurutnya, PPPK merupakan ASN dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi, mencapai 70 persen. “Ini menunjukkan masih banyak pelanggaran terhadap etika dan kedisiplinan kerja,” jelasnya.

Totok menyebut, sebagai tindak lanjut, BKD Diklat akan segera menyurati masing-masing unit kerja terkait hasil sidak tersebut. “Pimpinan unit diminta untuk melakukan pembinaan terhadap pegawai yang kedapatan tidak hadir tanpa keterangan,” pintanya.

Ia menyatakan, pihaknya akan menyurati unit kerja agar pegawai yang bolos kerja segera dibina di masing-masing SKPD. “Pembinaan akan dilakukan secara berjenjang, hingga pada tahap penindakan oleh BKD Diklat,” tukasnya. (shn/smr)