Site icon Seputaran.id

661 Bacaleg Banjarmasin Dinyatakan MS dengan Persyaratan

Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah saat diwawancarai wartawan. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin melakukan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Bacaleg Banjarmasin di Kantor KPU Kota Banjarmasin, Sabtu (5/8/2023).

Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah menyebut berita acaranya telah diserahkan kepada masing-masing partai politik.

“Di dalamnya itu ada bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” ujarnya.

Dikatakannya, untuk sementara Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada 29 orang. Tapi masih memiliki kesempatan untuk bisa melengkapi ataupun perbaikan dokumen sampai sempurna.

“Waktunya mulai 6-11 Agustus 2023, pada saat itu tidak hanya perbaikan dokuman tapi bisa juga dilakukan pergantian calon, perubahan nomor Daerah Pemilihan (Dapil), lembaga ataupun partai yang diusung,” ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk sementara ada 661 Baceleg yang dinyatakan MS dengan persyaratan atau bersyarat.

“Kami tidak bisa merincikan itu, jadi masih diberikan kesempatan sekarang untuk bisa melengkapi dokumennya hingga sempurna,” jelasnya.

Ia menginginkan, jumlah Bacaleg sama dengan di awal pada saat pendaftaran, yakni 690 Bacaleg.

Pun begitu, jika Bacaleg yang sudah terdaftar itu tetap tidak bisa memenuhi dan melengkapi berkas secara sempurna bisa diganti dengan yang lain.

Dia menyatakan, kalau sampai waktu yang telah ditentukan, Bacaleg masih BMS maka dianggap gugur dan tidak bisa lagi untuk perbaikan.

“Bila berganti calon datanya pun harus benar sudah lengkap,” sambungnya.

Rusnailah menyebut, kendala berkas Bacaleg kebanyakan dari berbagai surat keterangan baik dokter dan lainnya.

“Sebenarnya sederhana saja, soalnya kami melakukan klarifikasi juga dengan pihak Rumah Sakit (RS) atau Pengadilan. Soalnya ada surat keterangan dari Pengadilan namanya salah dan bila surat kesehatan namanya seharusnya tidak disingkat malah disingkat,” tandasnya. (shn/smr)