Site icon Seputaran.id

5.822 WBP di Kalsel dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Pelaksanaan sholat id di lapangan bola Lapas Banjarbaru. (foto : Humas Kemenkumham Kalsel).

SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Sebanyak 5.822 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima remisi khusus saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M. Rinciannya, 5.794 orang untuk Remisi Khusus I dan 28 orang untuk Remisi Khusus II.

Sementara Lapas Kelas IIB Banjarbaru ada 1.410 WBP mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri.

Yang mana Remisi khusus I Pidana Umum dengan besaran remisi dari 15 hari sampai 2 bulan sebanyak 591 orang. Pidana Khusus 806 orang, sedangkan Remisi Khusus II Pidana Umum sebanyak 4 Orang yang langsung bebas dan Pidana Khusus 9 orang menjalani subsider/denda yang semuanya diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022.

Penyerahan remisi itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel, usai sholat id berjamaah di Lapangan Olahraga Lapas Banjarbaru, Senin (2/5/2022).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat Pemko DPRD Kota Banjarbaru yang ikut menyaksikan pemberian remisi bagi WBP yang telah memenuhi syarat dan mendapatkan pemotongan masa tahanan maupun yang bebas langsung pada hari ini.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi dalam kehadirannya didampingi oleh Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balembang beserta jajaran pejabat struktural Lapas.

Sedangkan dari Pemko Banjarbaru diwakili Asisten III Setdako Banjarbaru Agus Widjaja dan Anggota DPRD Banjarbaru Taufikkurrahman.

Dalam sambutan yang disampaikan, Lilik Sujandi menyampaikan salah satu kebijakan Kemenkumham terkait remisi, tidak lain sebagai motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Salah satu syarat substansif pemberian remisi yakni bagi WBP yang berkelakuan baik, dengan harapan dapat menjadi pribadi yang mau merubah sikap dan perilaku kearah yang positif selain melengkapi syarat administratif yang lain,” ujarnya.

Dikatakannya, remisi Idul Fitri sendiri salah satu menjadi bentuk penghormatan bagi WBP yang beragama Islam, selain nantinya juga akan diberikan remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus pada saat peringatan Kemerdekaan Indonesia.

Sambutan Menteri Hukum dan HAM, yang dibacakan Asisten III Setdako Banjarbaru Agus Widjaja mengatakan, walau dalam suasana Covid-19 yang belum berakhir, ini tidak mengurungkan niat dalam merayakan hari kemenangan ini.

“Pada momen Idul Fitri ini kita membersihkan diri dari kesalahan yang terdahulu, keberadaan para WBP yang ada di Lapas dan Rutan merupakan kesempatan dalam instrospeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spritual dan intelektual agar menjadi bekal hidup setelah nantinya dinyatakan bebas dan kembali kepada masyarakat,” tukasnya. (smr)