SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Ada 39 Wajib Pajak (WP) di Banjarmasin yang bandel diberi teguran hingga diberikan tindakan tegas dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Banjarmasin. WP yang bandel itu terdiri dari sektor restoran, rumah makan hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala BPKPAD Banjarmasin H Edy Wibowo menuturkan, teguran dan tindakan tegas yang diberikan merupakan pemanggilan langsung kepada WP untuk dilakukan pemeriksaan di kejaksaan.
“Penindakkan pemeriksaan ini kami lakukan, apabila tahapan proses awal itu diindahkan WP. Misalnya tidak pernah melaporkan kewajiban mereka untuk membayar pajak,” ungkapnya, Jumat (22/8/2025).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pemanggilan, terlebih dahulu diberikan surat teguran pertama hingga ketiga kepada WP yang sudah menunggak pembayaran.
“Jadi apabila diindahkan hingga tiga kali, kami lakukan pemeriksaan yang diserahkan kejaksaan untuk prosesnya,” bebernya
Edy menyebut, WP yang menunggak itu bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp60 juta, terkhusus di sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Penunggakan itu ada yang beberapa bulan hingga bertahun-tahun. Jadi besarannya dilihat dari situ,” jelasnya.
Lebih lanjut, kebanyakan alasan WP yang menunda pembayaran karena kesibukan hingga berakhir lupa. “Beberapa mereka yang ditindak sudah melakukan proses pembayaran,” tukasnya. (shn/smr)