SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dari 4.797 aparatur sipil negara (ASN) Pemko Banjarmasin yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin, baru 1.200 ASN yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk perorangan.
Jadi baru sekitar 28 persen ASN yang sudah menyampaikan SPT tahunan. Sisanya sebanyak 3.597 ASN Pemko Banjarmasin masih belum.
Nah, dalam rangka pelaksanaan Pekan Panutan Penyampaian SPT Orang Pribadi yang dilaksanakan KPP Pratama Banjarmasin 2023, diharapkan para ASN Pemko Banjarmasin melakukan penyampaian SPT tahunan pajak di Kantor BPKPAD Banjarmasin.
“Soalnya, seluruh ASN memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya khususnya Eselon 2 dan Eselon 3,” kata Kepala Badan BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, usai kegiatan di Aula Kantor BPKPAD Banjarmasin, Kamis (16/02/2023).
Menurut dia, SPT tahunan tersebut hampir semua dilaporkan, karena menyangkut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Tentunya seluruh ASN Pemko Banjarmasin wajib mematuhi dan melaporkan SPT tahunan itu kepada KPP Pratama Banjarmasin,” ujarnya.
Apabila jika ada ASN yang tak taat membayar pajak perorangannya tersebut, maka pihaknya akan mengeluarkan SPT tahunan tersebut kepada perorangan. Karena itu merupakan kewajiban yang harus disampaikan,
“Tapi sampai saat ini kita belum pernah memberikan surat itu, karena kewajibanya masih terpenuhi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor KPP Pratama Banjarmasin Devyanus C.N. Polii mengatakan, ada dua kegiatan yang dilaksanakan ini, yakni
pekan panutan penyampaian SPT tahunan Walikota Banjarmasin dan pejabat eselon untuk pajak 2022 dan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat yang dikelola Pemerintah Daerah.
“Jadi dalam belanja pemerintah daerah mempunyai kewajiban memungut dan memotong pajak-pajak negara. Pada 2022 lalu, Banjarmasin sudah memungut, memotong dan menyalurkan pajak pusat ke kas negara sebanyak Rp 97 miliar,” jelasnya.
Dengan adanya pelaporan panutan ini, diharapkan bisa mendorong ASN untuk segera melaporkan pajaknya baik ke KPP Pratama Banjarmasin atau di tempat yang sudah disediakan.
“Mudah-mudahan panutan dari pimpinan daerah bisa terus mendorong ASN untuk segera melaporkan SPT,” ujarnya.
Masa pelaporan akan berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang. Selain itu, wajib pajak juga bisa mengisi mandiri melalui E Filling selama data-data dipegang.
“Kalau memerlukan asistensi petugas, bisa datang ke kantor dan di tempat lainnya yang kami sediakan pojok pajaknya agar tidak berbondong-bondong datangnya di satu tempat. Kalau sanksi yang didapatkan bila tidak melaporkan SPT tahunannya berupa administrasi bisa juga denda maupun ke pidana,” tukasnya. (shn/smr)