Site icon Seputaran.id

3.000 Papan Reklame Belum Dibayarkan Pajak

Tiga papan reklame yang belum dibayarkan pajak terpaksa disegel BPKAD Banjarmasin. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rupanya sekitar 3.000 papan reklame di Banjarmasin masih belum dibayarkan pajak. Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarmasin, dari 4.500 papan reklame, tercatat hanya 1.400 yang membayarkan kewajiban pajak.

Data itu didukung dari sektor pajak reklame pada 2022 lalu. Yakni cuma tercapai sekitar Rp 3,6 miliar dari target Rp 9,1 miliar. Sehingga Pemko Banjarmasin kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 5,5 miliar.

“Tapi belum kita ketahui di lapangan seperti apa kondisinya. Maka dari itu mulai Februari ini kita lakukan penataan kembali reklame yang tidak berizin. Apalagi tahun ini, target PAD sektor reklame naik menjadi Rp 13,5 miliar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pajak BPKPAD Banjarmasin Ashadi Himawan, usai giat penindakan penyegelan, Selasa (14/02/2023).

Diketahui, BPKPAD Banjarmasin dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP, serta instansi terkait setempat, melakukan penyegelan objek pajak reklame yang belum membayar pajak serta izin.

Menurutnya, ada 12 objek pajak papan reklame yang dilakukan penyegelan. “Kalau di kawasan Simpang Empat Antasari mengarah Jalan Kolonel Sugiono ada 3 objek reklame yang dilakukan penyegelan,” katanya.

Ia menyatakan, sebelumnya pada akhir Desember 2022, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan surat pemberitahuan terhadap objek pajak untuk melakukan pembayaran dan mengurus izinnya.

Bahkan diberi keringanan waktu pada awal sampai akhir Desember untuk mengurus pajak dan izinnya.

“Karena tak digubris. Jadi hal ini dilakukan, sebagai bentuk sanksi penyegelan dari kita bagi yang tidak mematuhi pajak dan izin di Banjarmasin,” ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai Perda Penyelenggaraan dan Pajak Reklame, apabila tidak melakukan perpanjangan, pembayaran maupun izinnya tanpa pemberitahuan bisa dilakukan penyegelan.

“Apabila, sudah dilakukan penyegelan masih tak melakukan pembayaran dan perizinan tindakannya berupa pembongkaran, kalau di perpajakan dilakukan penyitaan hasilnya itu untuk pembayaran pajak. Untuk tenggat waktu pembayaran dan perizinan sekitar 20 hari,” tuturnya.

Ashadi mengungkapkan, objek pajak reklame sendiri yang dilakukan penyegelan sudah 3 tahun lamanya belum melakukan izin ataupun perpanjangan dan pembayaran pajak.

“Potensi dari 12 objek pajak reklame bila dilakukan pembayaran sekitar Rp 120 juta,” tukasnya. (shn/smr)