Site icon Seputaran.id

27 Titik Lahan Parkir Dikelola Perumda Pasar

Pihak Perumda Pasar Baiman saat jumpa awak media. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Ada sebanyak 27 titik lahan parkir diambil dan dikelola Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

Direktur Utama Perumda Pasar Muhammad Abdan Syakura menuturkan, pengelolaan 27 titik parkir itu yang masuk di area pasar.

Misalnya, seperti Pasar Pandu dan Pasar Sentra Antasari.

Sementara Pasar Lima dan Pasar Sudimampir yang berada di bahu jalan atau di aspal, masih wewenang di Dishub.

“Terkecuali yang berada di bawah bangunan atau di dalam pasar itu dikelola kami,” bebernya saat silaturahmi Perumda Pasar dan Media Massa, Rabu (9/7/2025).

Di sisi lain, memang ada beberapa keluhan dari masyarakat yang masuk mengenai tarif parkir yang masih dikenakan Rp3 ribu di bawah kelola pihaknya.

Keluhan masyarakat itu, sudah tindaklanjuti pihaknya dengan menemui Juru Parkir (Jukir) langsung.

“Ada berbagai macam alasan dari pengakuan Jukir. Mereka menyebutkan bahwa durasi waktu parkir cukup lama dari pagi ke sore, tapi tetap meminta patuhi aturan yang berlaku yakni biaya parkir Rp2 ribu,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga tidak segan untuk mencabut izin Jukir. Apabila masih ditemui mempermainkan tarif parkir yang sudah resmi ditetapkan di aturan barunya.

“Karena ini akan berdampak dengan pengunjung pasar. Mereka mengeluhkan kenapa tidak sesuai Perwali malah bervariatif,” jelasnya.

Abdan berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan berbagai keluhan mengenai pasar di bawah pengelolaan pihaknya.

“Terutama tarif parkir hingga pihaknya bisa segera menindaklanjuti,” tukasnya. (shn/smr)