SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – 195 surat suara pemilihan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Selasa (26/11/2024) malam pukul 21:30 Wita.
Dengan rincian 36 surat suara Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) dan 159 surat suara Pilwali Banjarmasin.
Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah mengatakan, kerusakan surat suara itu ada tanda titik tinta di tempat yang memang tidak layak untuk digunakan. Sehingga dinyatakan surat suara seperti itu tidak bisa digunakan atau rusak.
“Terkait surat suara yang rusak, sudah digantikan dengan baru,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk surat suara yang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sudah dilaporkan ke KPU Kalsel dan langsung disampaikan ke penyedia.
“Sedangkan untuk surat suara Pilwali Banjarmasin langsung disampaikan ke penyedia di Semarang. Kita langsung ambil kesana di Semarang, setelah lapor dua hari sudah selesai,” sebutnya.
Ia menyatakan, seluruh logistik sudah sampai di TPS. “Seluruh logistik Pilkada dipastikan sudah aman dan telah tiba semua di TPS masing-masing pada pukul 18.30 Wita tadi,” tukasnya. (shn/smr)