Site icon Seputaran.id

17 SKPD Pemko Banjarmasin Punya Utang, Berikut Rinciannya

Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN –Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memiliki utang Rp348 miliar lebih, mulai baru bisa dibayarkan pertengahan Maret 2024. Utang tersebut berada di 17 SKPD Pemerintah Kota (Pemko Banjarmasin).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan, untuk menutupi utang, Pemko harus melakukan refocusing atau pergeseran dana.

Dikatakannya, refocusing lebih besar dari jumlah utang, atau lebih banyak Rp 84 miliar.

“Memang kita lebihkan, ini untuk cadangan dana nanti ke depannya,” ujar Edy, saat ditemui di Kantor, Senin (26/2/2024).

Ia memastikan, pembayaran utang tersebut akan akan dilakukan pada pekan kedua Maret mendatang.

Namun, pembayaran ini pun tidak langsung lunas saat itu juga. Ada beberapa utang yang baru akan dibayarkan pada APBD Perubahan mendatang.

Hal ini terjadi, lantaran ada keterlambatan pada proses administrasi yang disampaikan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Jadi utang yang tersisa akan dibayarkan di APBD perubahan. Tapi nominalnya tidak besar hanya ratusan juta,” jelasnya.

Edy menyebut, SKPD yang memiliki keterlambatan pembayaran pekerjaan di 2023 hingga Pemko dinyatakan memiliki utang ratusan miliar jumlahnya, ada sebanyak 17 SKPD.

Adapun delapan SKPD pemilik utang terbanyak dimulai dari Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.

“Kalau lumayan sedikit, Dinas Kebudayaan Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD), Kecamatan Banjarmasin Barat dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin). Kemudian Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) dan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik),” tuturnya.

Adapun rincian 17 SKPD Pemko Banjarmasin yang memiliki utang, yakni :

1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Rp1.000.150.692 atau Rp1 miliar dengan total subkegiatan 6.

2. Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Rp1.065.430.500 atau Rp 1 miliar dengan total subkegiatan 4.

3. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Rp 1.279.184.762 atau Rp1,2 miliar dengan total subkegiatan 5.

4. Kecamatan Banjarmasin Barat Rp 1.351.113.00 atau Rp 1,3 miliar dengan total subkegiatan 1.

5. Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Rp 509.892.675 atau Rp500 juta dengan total subkegiatan 3.

6. Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Rp 3.890.995.940 atau Rp 3,8 miliar lebih dengan total subkegiatan 7.

7. Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin Rp 6.552.793.287 atau Rp 6,5 miliar dengan total subkegiatan 13.

8. Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Rp 6.640.900.883 atau Rp 6,6 miliar dengan total subkegiatan 7.

9. Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Rp 8.143.191.949 atau Rp 8,1 miliar dengan total subkegiatan 19.

10. Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Rp 13.205.385.016 atau Rp 13,2 miliar dengan total subkegiatan 7.

11. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Rp 19.966.370.531 atau Rp 19 miliar lebih dengan total subkegiatan 25.

12. Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp 23.188.040.277 atau Rp 23,1 miliar dengan total subkegiatan 13.

13. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rp 20.940.251.382 atau Rp 20,9 miliar dengan total subkegiatan 22.

14. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Rp 29.770.184.074 atau Rp 29,7 miliar dengan total subkegiatan 12.

15. RSUD Sultan Suriansyah Rp 34.388.330.514 atau Rp 34,3 miliar dengan total subkegiatan 12.

16. Dinas Pendidikan (Disdik) Rp 89.379.925.561 atau Rp 89 miliar dengan total subkegiatan 35.

17. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp 87.214.662.093 atau Rp 87 miliar dengan total subkegiatan 43.

Menurut Edy, dampak dari utang 17 SKPD, maka 33 lembaga dan SKPD di Pemko Banjarmasin harus melakukan refocusing dengan nilai hingga Rp 432 miliar lebih.

Sementara untuk rincian refocusing tiap lembaga dan SKPD, yakni:

1. Disdik Rp 98.424.274.427 (Rp 98 miliar).

2. Dinkes Rp 30.000.282.575 (Rp 30 miliar).

3. RSUD Sultan Suriansyah Rp41.500.199.372 (Rp 41 miliar).

4. Dinas PUPR Rp 115.000.000.000 (Rp 115 miliar).

5. Disperkim Rp 31.000.000.000 (Rp 31 miliar).

6. Satpol PP Rp 1.500.000.200 (Rp 1,5 miliar).

7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rp 250.968.900 (Rp 250 juta).

8. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Rp 1.000.000.288 (Rp 1 miliar)

9. Dinsos Rp 1.500.715.000 (Rp1,5 miliar).

10. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Rp 250.000.200 (Rp 250 juta).

11. DKP3 Rp 7.000.051.612 (Rp 7 miliar)

12. DLH Rp 24.261.636.210 (Rp 24 miliar).

13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rp 750.005.000 (Rp 750 miliar)

14. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) Rp 1.503.155.000 (Rp 1,5 miliar).

15. Dishub Rp 25.024.855.900 (Rp 25 miliar).

16. Diskominfotik Rp 2.340.330.000 (Rp 2,3 miliar).

17. Diskopumker Rp 1.856.769.044 (Rp 1,8 miliar).

18. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rp250.000.000 (Rp 250 juta).

19. Disbudporapar Rp 9.000.070.600 (Rp 9 miliar).

20. Dispersip Rp 1.512.515.850 (Rp 1,5 miliar).

21. Disperdagin Rp 2.001.456.700 (Rp 2 miliar).

22. Sekretariat Daerah Rp 15.000.717.711 (Rp 15 miliar).

23. Sekretariat DPRD Rp 7.000.240.300 (Rp 7 miliar).

24. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Rp 1.000.051.821 (Rp 1 miliar).

25. BPKPAD Rp 3.619.966.200 (Rp 3,6 miliar).

26. Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan Dan Pelatihan Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar).

27. Inspektorat Rp 1.000.607.000 (Rp 1 miliar).

28. Kecamatan Banjarmasin Timur Rp 1.008.319.609 (Rp 1 miliar).

29. Kecamatan Banjarmasin Utara Rp 2.000.000.000 (Rp 2 miliar).

30. Kecamatan Banjarmasin Tengah Rp 1.067.469.900 (Rp 1 miliar).

31. Kecamatan Banjarmasin Barat Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar).

32. Kecamatan Banjarmasin Selatan Rp 1.000.000.760 (Rp 1 miliar).

33. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rp 1.500.000.250 (Rp 1,5 miliar). (shn/smr)