Site icon Seputaran.id

15 Napi Lapas Teluk Dalam Terima Remisi Bebas 

Tiga perwakilan Napi saat menerima berkas remisi di sela upacara peringatan HUT RI di Balaikota Banjarmasin. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Momen HUT ke-77 RI ini, ada 15 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin menerima remisi bebas.

Penyerahan berkas remisi secara simbolis dilakukan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina kepada tiga perwakilan penerima remisi, usai upacara peringatan Kemerdekaan RI, di Balaikota Banjarmasin, Rabu (17/8/2022).

Ibnu Sina berharap, Napi yang bebas pada peringat HUT RI ini bisa kembali menyatu dengan masyarakat.

“Apa yang didapatkan di dalam Lapas bisa menjadi pembelajaran. Setelah bebas semoga bisa bersilaturahmi dengan masyarakat serta aktif berorganisasi,” katanya.

Sementara Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin Herliadi mengatakan, dari 2.451 penghuni lapas, hanya 2.014 yang diajukan untuk menerima remisi. Namun 1.854 narapidana yang disetujui untuk mendapatkan remisi.

Kemudian 81 Napi diantara mendapatkan remisi umum (RU). Akan tetapi, hanya 15 Napi yang bisa bebas, sedangkan 66 lainnya masih menjalani hukuman subsider.

“Diharapkan setelah bebas, bisa menjadi pribadi lebih baik. Dengan pembinaan yang didapatkan selama di Lapas, semoga bisa kembali bermasyarakat,” ujarnya.

Ia menyatakan, penilaian mendapatkan remisi dilakukan secara objektif.

“Intinya selama tidak melakukan pelanggaran sebelumnya, maka diterbitkannya surat remisi,” pungkasnya.

Rahmani, penerima remisi mengaku sangat bahagia bisa bebas pada HUT ke-77 RI ini.

Warga Tanah Bumbu ini bersyukur dan akan segera berkumpul lagi bersama keluarga. “Saya tak mau lagi masuk penjara. Ini menjadi pelajaran. “Kedepannya kejadian serupa tidak terulang kembali,” tukasnya. (shn/smr)