SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – 12 pejabat Administrator dan pejabat Pengawas di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dilantik, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Jumat (4/10/2024).
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, pelantikan pejabat Eselon III dan IV di lingkup Pemko Banjarmasin sempat tertunda, akibat regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Walaupun saya tidak mencalonkan diri pada Pilkada, ketentuan tetap mengharuskan adanya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” sebutnya.
Dari 15 pejabat yang diusulkan, ada tiga yang dibatalkan oleh Kemendagri, karena belum memenuhi ketentuan dua tahun masa jabatan.
“Sehingga hanya 12 pejabat yang bisa dilantik,” kata Ibnu Sina.
Padahal, ujarnya, kebutuhan formasi kita ada sekitar 45 posisi yang kosong, termasuk akibat pensiun dan mutasi. Dan formasi-formasi kosong tersebut akan kembali diajukan untuk diisi pada bulan depan.
“Proses pengajuan itu akan dilakukan sesuai arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen), guna memastikan kebutuhan organisasi tetap terpenuhi. Jadi adanya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebab regulasi terkait Pilkada,” katanya.
Sementara itu, untuk pejabat Eselon II seperti Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), proses seleksi terbuka (open bidding) akan segera diumumkan.
Pengisian jabatan ini menjadi prioritas, karena kedua posisi tersebut saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) setelah Kepala Disbudporapar sebelumnya meninggal dunia.
Dikatakannya, proses pengisian pejabat Eselon II tersebut telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tinggal menunggu izin tambahan dari Kemendagri.
“Tapi itu harus dilalui begitupula daerah lainnya. Menargetkan semua posisi kosong tersebut dapat terisi sebelum akhir 2024,” jelasnya.
Intinya, kata Ibnu, pelantikan ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi bukan karena Pilkada. Mengingat, banyak posisi yang kosong akibat pensiun, mutasi dan promosi.
“Kami mengikuti ketentuan yang ada dan Insya Allah prosesnya akan segera rampung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, proses pelantikan pejabat Eselon III dan IV di lingkup Pemko Banjarmasin memang ada acuan Surat Edaran (SE) Kemendagri.
“Kalau pejabat Eselon II sebenarnya telah diajukan sejak Juli, bila mengikuti berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebenarnya 2 minggu. Tapi tidak tahu kenapa jadi berlarut-larut, apalagi ini ada pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ucapnya.
Padahal, kata dia, sebenarnya telah mendapatkan izin KASN, tetapi karena KASN dibubarkan kembali ke BKN.
“Jadi bila telah selesai semua administrasi baru kita laksanakan. Adanya pelantikan dimasa Pilkada, memang diperbolehkan tapi harus ada izin dari Kemendagri berupa surat persetujuan,” tukasnya. (shn/smr)