SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin berikan surat peringatan (SP) dan teguran kepada 10 ritel modern di Banjarmasin. Langkah tersebut dilakukan, karena masih minimnya produk lokal yang dipasarkan di ritel modern tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Ritel Modern.
Regulasi itu juga menjadi dasar perizinan dan kemitraan, mengatur tata cara perizinan usaha (seperti Izin Usaha Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan), serta kewajiban bagi ritel modern untuk menjalin kemitraan atau memasarkan produk-produk lokal/UMKM setempat.
Dengan tujuan menjadi salah upaya bagi pemerintah daerah untuk mendorong ritel modern turut memasarkan produk lokal.
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperdagin Banjarmasin Dedy Hamdani mengungkapkan, pihaknya telah menegur sejumlah ritel modern yang dinilai belum optimal dalam menyediakan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Mengingat, Pemerintah Kota (Pemko) ingin memastikan produk-produk buatan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Banjarmasin memiliki kesempatan untuk masuk ke pasar ritel modern.
“Banyak ritel yang belum menjual produk lokal kita. Karena itu, kami berikan SP dan sudah melakukan teguran. Soalnya banyak produk di luar Banjarmasin yang kami temukan,” ungkapnya, disela-sela Pelatihan IKM Produk Unggulan, di Hotel Aria Barito, Senin (19/10/2026).
Ia menyatakan, pihaknya ingin produk lokal Banjarmasin bisa masuk dan dipasarkan di ritel modern.
Dedy menuturkan, salah satu alasan produk pelaku IKM belum masuk, lantaran tidak mengetahui secara jelas pihak yang harus dihubungi.
“Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disperdagin telah memanggil pengelola ritel modern di Banjarmasin pada Agustus lalu,” terangnya.
Pertemuan itu bertujuan mensosialisasikan kewajiban ritel, sekaligus membuka ruang komunikasi antara pengelola ritel dan pelaku usaha lokal.
Pihaknya kini juga memfasilitasi proses kurasi produk, agar sesuai dengan persyaratan masing-masing ritel modern. Setiap ritel memiliki persyaratan yang berbeda, mulai dari kemasan, harga jual, hingga sistem pembayaran.
“Karena itu, kami memfasilitasi kurasi agar produk IKM yang memenuhi standar bisa diterima dan dipasarkan di ritel modern,” jelasnya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14 produk telah mendaftar untuk mengikuti proses kurasi. Produk-produk tersebut akan diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing ritel.
“Selain kualitas produk dan kemasan, pelaku IKM juga perlu menjaga konsistensi pasokan,” tuturnya.
Dicontohkannya, apabila suatu produk disepakati untuk dipasok sebanyak 50 bungkus per minggu, pelaku usaha harus mampu memenuhi komitmen tersebut, agar stok di ritel tetap tersedia.
Kepastian pasokan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kerja sama jangka panjang antara pelaku IKM dan pengelola ritel modern.
“Jadi kedua belah pihak harus sama-sama konsisten dalam pemasaran produk,” katanya. Ia menyampaikan, pemasaran melalui ritel modern berpotensi memberikan akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal.
Dengan sistem distribusi yang lebih teratur, pelaku IKM diharapkan tidak hanya mengandalkan penjualan secara mandiri atau melalui sistem titip jual.
Pemko Banjarmasin akan terus mendorong ritel modern, agar memberikan ruang bagi produk lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau mereka ingin menjalankan usaha di Kota Banjarmasin, tentu ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kami ingin komitmen untuk memasarkan produk lokal benar-benar dijalankan, sehingga IKM bisa berkembang dan memiliki pasar yang lebih luas,” tukasnya. (shn/smr)
