SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – 10 titik reklame yang diduga melanggar aturan segera ditertibkan Satpol PP Banjarmasin.
Setelah melalui tahapan Surat Peringatan (SP), Satpol PP Banjarmasin memastikan pembongkaran akan segera dilakukan.
“Ada 10 titik diprioritaskan untuk dieksekusi lebih dulu. Nanti selanjutnya 40 titik reklame di sepanjang Jalan Ahmad Yani,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarmasin Hendra.
Ia menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyelesaikan proses administrasi Surat Keputusan (SK) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin sebelum penertiban dilakukan.
“Untuk tahap awal ada 10 titik yang menjadi prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk SP 2 dan dalam waktu dekat akan diterbitkan SP 3,” ungkapnya, Rabu (17/6/2026).
Beberapa lokasi yang masuk daftar prioritas antara lain di depan Rumah Makan Wong Solo kawasan Sabilal Muhtadin, sekitar Pos Pengawasan Satpol PP di Jalan Antasari menuju Pegadaian, depan Kantor PUPR, dekat MCD dan sejumlah titik lain di kawasan Jalan Antasari dan Jalan Jati.
Dikatakannya, fokus penertiban saat ini adalah reklame yang berdiri di median jalan. Sebab, reklame jenis bando yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah daerah sebagian besar sudah ditertibkan.
“Jadi ada sekitar 10 titik reklame yang harus segera ditangani,” bebernya.
Selain persoalan lokasi, sejumlah reklame juga terindikasi belum mengantongi izin. Namun pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ada pula bangunan reklame yang tetap tidak dapat dipertahankan, karena tidak memenuhi persyaratan teknis maupun ketentuan tata ruang.
Ia berharap, pemilik reklame dapat membongkar sendiri bangunannya setelah menerima peringatan terakhir. Jika tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh petugas.
“Kalau tidak dibongkar sendiri, tentu akan kami bongkar. Untuk material hasil bongkaran bisa diambil pemilik, tetapi harus mengganti biaya jasa pembongkaran yang dikeluarkan pemerintah daerah,” tegasnya.
Jika seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai jadwal, eksekusi pembongkaran akan mulai dilakukan. “Pekan depan surat penertiban diberikan dan akhir bulan dilakukan penertiban,” tukasnya. (shn/smr)
